Rabu 15 Mar 2017 16:37 WIB

Fahira: Jaringan Pedofil Online Layak Dihukum Kebiri

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bilal Ramadhan
Fahira Idris
Foto: dok.Istimewa
Fahira Idris

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris berharap, terbongkarnya jaringan pelaku paedofil yang menyebar aksi bejatnya lewat grup Facebook dan grup Whatsapp oleh Polda Metro Jaya, bisa dijadikan momentum untuk menebar peringatan keras kepada para paedofil lain di Indonesia.

Peringatan yang dimaksud Fahira adalah bahwa perilaku dan tindakan mereka merupakan kejahatan luar biasa dan hukuman berat pasti akan dirasakan. Fahira juga berharap para pelaku paedofil yang tertangkap ini tidak hanya dijerat dengan Undang-Undang (UU) ITE dan UU Pornografi saja.

Sebab, mereka juga layak dijerat dengan UU Perlindungan Anak yang baru disahkan, dimana di dalamnya ada opsi hukuman mati dan kebiri bagi pelaku kekerasan terhadap anak.

"Mereka harus dijerat dengan UU Perlindungan Anak yang baru, hasil pengesahan dari Perppu yang diterbitkan Presiden Jokowi. Dalam Perppu yang sudah disahkan DPR menjadi UU ini, ada opsi hukuman mati dan kebiri bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Untuk kasus ini, para pelaku layak dijerat dengan opsi hukuman kebiri," kata Fahira dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Rabu (15/3).

Fahira melanjutkan, Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak yang baru, dimana di dalamnya terdapat hukuman kebiri kimia lebih cocok dijadikan dasar dakwaan utama kasus ini. Sementara, pasal-pasal dalam UU ITE dan Pornografi menjadi dakwaan pelapisnya saja.

"Ini karena, kejahatan yang mereka lakukan sudah memenuhi unsur yang disyaratkan Pasal 81 untuk hukuman kebiri kimia," ucap Fahira.

Unsur untuk menjerat pelaku dengan hukum kebiri kimia, lanjut Fahira sudah terpenuhi karena korban kejahatan tersebut lebih dari satu, bahkan temuan awal sudah delapan anak. Kedua, antara pelaku dan korban ada hubungan keluarga, di mana salah satu pelaku mengakui dua korbannya adalah keponakannya sendiri.

"Opsi hukuman kebiri harus jadi pilihan Kepolisian. Biarkan ini jadi peringatan bahwa bangsa ini perang terhadap paedofil. Para pelaku ini harus dijerat dengan tiga undang-undang sekaligus," terang Fahira.

Fahira juga berharap, tertangkapnya empat orang pelaku yang merupakan paedofil dan penyebar konten pornografi anak ini menjadi pintu masuk membongkar kejahatan paedofil di Indonesia. Karena, jika dilihat dari modusnya, dimana para anggota grup yang jumlahnya ribuan harus aktif dan diwajibkan mengirim gambar atau video berkonten paedofilia maka dipastikan kejahatan ini dilakukan secara masif dan korbannya banyak.

“Jangan sampai Indonesia jadi surganya para paedofil. Kita harus perangi mereka sampai ke akar-akarnya. Pemberian hukum yang menjerakan menjadi salah satu strategi perang yang efektif,” tambah Fahira.

Sebelumnya, Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar praktik pornografi anak di bawah umur jaringan internasional. Praktik ini dilakukan via online melalui grup Facebook.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement