Rabu 15 Mar 2017 17:20 WIB

Penggugat Yakin PTUN Bakal Cabut Izin Reklamasi Tiga Pulau

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Bilal Ramadhan
Foto udara proyek reklamasi Teluk Jakarta, Selasa (15/11).
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Foto udara proyek reklamasi Teluk Jakarta, Selasa (15/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komunitas nelayan dan sejumlah aktivis pemerhati Teluk Jakarta merasa optimistis gugatan mereka terkait izin reklamasi Pulau F, I, dan K bakal dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Menurut jadwal, putusan perkara tersebut akan dibacakan oleh majelis hakim hakim pengadilan setempat, Kamis (16/3) besok.

"Kami sangat optimistis hakim PTUN akan memberikan putusan yang adil bagi nelayan dan ekosistem Teluk Jakarta. Karena selama menjalani persidangan, kami telah mengajukan 109 bukti, lima ahli, dan enam saksi nelayan ke pengadilan," ujar salah satu penggugat, Edo Rakhman, kepada Republika.co.id, Rabu (15/3).

Dia mengatakan, ada beberapa alasan yang membuat dia dan para penggugat lainnya merasa yakin gugatan mereka bakal dikabulkan PTUN Jakarta. Pertama, selama proses persidangan berlangsung, mereka telah membuktikan bahwa izin reklamasi Pulau F, I, dan K yang diterbitkan Gubernur DKI nonaktif Basuki T Purnama (Ahok) memang melanggar aturan hukum.

Menurut Peraturan Presiden (Perpres) No 54 Tahun, kewenangan penerbitan izin reklamasi di kawasan Teluk Jakarta seharusnya berada di tangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Kelautan Perikanan (KKP), bukan gubernur DKI.