Rabu 15 Mar 2017 18:56 WIB

Admin Akun Pornografi Anak Juga Sebar Video di WA dan Telegram

Rep: Muhyiddin / Red: Ilham
Petugas kepolisian menunjukan barang bukti dan tersangka saat rilis kasus tindak pidana pornografi melalui Facebook di Mapolda, Jakarta, Selasa (14/3).
Foto: Republika/Prayogi
Petugas kepolisian menunjukan barang bukti dan tersangka saat rilis kasus tindak pidana pornografi melalui Facebook di Mapolda, Jakarta, Selasa (14/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus pornografi anak yang dilakukan melalui akun Facebook bernama 'Official Candy's Group'. Namun, selain lewat FB ternyata salah satu admin akun tersebut, Wawan (27 tahun), juga menyebarkannya lewat Whatsapp dan Telegram.

"Jadi ada admin yang mengatur yang inisial WW (Wawan) itu yang konekkan. Itu dikonek ke grup WA dan Telegram," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/3).

Ia menuturkan, dengan adanya koneksi antara grup Facebook, Whatsapp, dan Telegram seperti itu, maka komunikasi antar member dalam perputaran video dan foto mesum itu menjadi lebih praktis. "Nah jadi di WA dan Telegram ini ada 11 grup lagi yang internasional. Itu yang berbagai macam negara. Peru, Amerika, Argentina, dan sebagainya. Sehingga gambar dari sini, admin yang kirim ke WA itu," ucap mantan Kapolres Jakarta Selatan tersebut.

Menurut Wahyu, pihaknya akan melakukan pencegahan agar kasus seperti ini tidak beroperasi lagi di Indonesia. Karena itu, pihaknya akan bekerja sama dengan Kominfo. "Kita akan tetap lakukan untuk mencegah hal seperti ini. Kita kerja sama juga dengan Kominfo. Sharing informasi bagi masyarakat yang tahu juga ada akun pornografi dan akun lainnya," kata Wahyu.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus pornografi anak yang dilakukan melalui media sosial sepanjang tahun 2016 hingga 2017. Dalam kasus tersebut, polisi meringkus empat tersangka yang berinisial, WW (27), DS (24), DF (17), dan SHDW (16).

Kapolda Metro Jaya, Irjen M Iriawan menuturkan, kasus ini bermula saat para tersangka membuat grup pada media sosial Facebook dengan nama 'Official Candys Group'. Tersangka bertindak sebagai admin grup untuk menjadikan grup itu sebagai wadah saling berbagi video maupun gambar yang memuat konten pornografi anak.

"Ini dibentuk september 2016, dan sudah beranggotakan 7.479 orang member. Di sini ada admin yang mengoperatorkan, di sini namanya ada empat orang (tersangka)," ujar Iriawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/3).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement