Kamis 16 Mar 2017 07:48 WIB

MK: Tidak Ada Berkas Perkara yang Hilang

Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi M. Guntur Hamzah membantah isu terkait adanya berkas permohonan perkara sengketa hasil Pilkada Kabupaten Dogiyai Provinsi Papua yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Markus Waine dan Angkian Goo.

"Tidak ada berkas perkara yang hilang, berkas Dogiyai juga masih ada," ujar Guntur di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (15/3).

Hal itu dikatakan oleh Guntur menanggapi isu hilangnya berkas permohonan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Dogiyai. Guntur juga menegaskan bahwa berkas asli dari perkara Dogiyai juga masih dimiliki oleh MK dan proses persidangan akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal.

Berkas perkara yang diajukan oleh pemohon dari Kabupaten Dogiyai juga sudah dimasukkan ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). "Kalau ada masalah pasti akan segera terdeteksi dan kami beritahukan kepada publik sebagai bentuk transparansi," kata Guntur.

Lebih lanjut Guntur mengatakan seluruh urusan perkara sengketa Pilkada berjalan sesuai dengan rencana dan tidak ada data yang hilang, bahkan sudah diserahkan salinannya kepada KPU serta Bawaslu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement