REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan kemungkinan Pemprov DKI akan mengajukan banding setelah putusan PTUN Jakarta Timur ihwal pencabutan izin reklamasi.
Pada Kamis (16/3) PTUN memutuskan pencabutan izin reklamasi di tiga pulau yakni F,I dan K. Ahok sapaan akrab Basuki menyerahkan segala keputusan Pemprov DKI kepada Pelaksana tugas (Plt) gubernur DKI, Sumarsono.
"Tanya Plt (tindakan setelah putusan), biasanya pasti banding," ujar Ahok di Jalan Talang, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/3).
Menurut Ahok, dicabutnya izin proyek reklamasi tidak akan mengganggu program Pemprov DKI, lantaran mega proyek reklamasi merupakan proyek pemerintah pusat. "Dari dulu Reklamasi juga bukan saya yang kasih izin kan. Cuma saya memanfaatkan izin Reklamasi yang sudah keluar. Supaya ada kontribusi tambahan untuk pembangunan. Kalau (reklamasi) enggak jadi, ya memang bukan ide saya, bukan program saya, saya gak pernah berpikir. Saya berpikir kalau jadi saya manfaatkan untuk membangun DKI," jelas Ahok .
Sebelumnya, Juru bicara bidang lingkungan hidup Ahok-Djarot, Emmy Hafild mengatakan tak ada solusi lain untuk menyelamatkan ekosistem di Teluk Jakarta selain reklamasi. Sebab pantai utara mengalami abrasi 1,5 meter dan hal itu menyebabkan adanya ancaman tiga bencana diantaranya banjir air bah. Reklamasi diklaim menjadi satu-satunya jalan menghindari bencana tersebut.
"Saat ini enggak ada (solusi lain) opsinya pantai utara ditinggalkan, tanah sudah di bawah 1,5 meter. Penduduk pantura terancam tiga bencana air rob, bencana banjir, pencemaran air beracun. Reklamasi ini buat pemukiman baru untuk terhindar dari bencana itu semua semua," jelas Emmy.
Emmy mengklaim, adanya reklamasi bukan hanya untuk kalangan atas melainkan untuk semua kalangan. Nantinya, kampung dan rusun nelayan tidak hanya akan berada di Muara Angke melainkan juga di tiap pulau reklamasi.
"Reklamasi diperlukan untuk mengoreksi kesalahan yang lalu di mana nelayan digusur untuk pembangunan Ancol dan perumahan mewah. Di bawah Gubernur Basuki, reklamasi adalah untuk warga DKI dari semua kelas," terangnya.
Pemerintah juga telah menyiapkan empat sistem skema yang memungkinkan warga, nelaya atau buruh nelayan mendapat tempat tinggal yang layak . Pertama ialah
Subsidi penuh bagi tidak mampu, penghasilan dibawah Rp 1 Juta, penyewa hanya dikenakan uang kebersihan Rp 5.000 Rp 8.000 per hari, sewa seumur hidup, boleh diturunkan ke anak cucu, tidak akan digusur kalau tidak mampu bayar, enam sampai sepuluh bulan gratis, sampai penghasilan stabil dan tidak boleh dialihkan kepada orang lain.
Kedua, subsidi sebagian, bagi yang penghasilan UMP, bayar sewa Rp 300 ribu per bulan, sewa seumur hidup, bisa diturunkan ke anak cucu, enam sampai sepuluh bulan gratis, tidak akan diusir sampai penghasilan stabil dan tidak boleh dialihkan kepada orang lain.
Ketiga, sewa beli bagi yang penghasilan di atas UMP, sampai Rp 19 juta, sistem sewa beli. Bayar sewa dari Rp 45 ribu sampai Rp 600 ribu per bulan, untuk jangka waktu tertentu, dapat tanda lunas dan HGB dan hanya boleh dijual kepada Pemda DKI. Keempat, bagi yang penghasilan Rp 10 juta ke atas dapat mengambil kredit rumah susun lewat KPR.
Selain itu, ada juga tipe rumah kos, jadi bagi mereka yang memiliki tanah 200 meter SHM , dibantu membangun rumahnya untuk tempat kos menggunakan kredit bangun. Bagi yang belum punya SHM atau HGB, akan dibantu mengurus sertifikat. Terahir adalah mes untuk pekerja yang dibangun di lokasi industri, pabrik, pengolahan ikan Muara Angke, khusus bagi pekerja musiman yang tidak punya keluarga dan bukan penduduk DKl atau penduduk DKI yang rumahnya jauh dari tempat kerja.
"Ini seperti asrama, satu kamar bisa 46 orang," terang Emmy.