REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil ulang calon wakil gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno sebagai saksi dugaan penggelapan lahan tanah senilai Rp 7 miliar.
"Kita bisa jadwal ulang jika tidak memenuhi panggilan hari (Selasa) ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta Selasa (21/3).
Namun Kombes Argo menuturkan penyidik belum mendapat informasi apakah Sandiaga akan memenuhi panggilan atau tidak terkait hal itu. Argo mengungkapkan polisi membutuhkan keterangan Sandiaga untuk klarifikasi mengenai laporan dugaan tindak pidana penggelapan jual beli lahan tanah tersebut.
Sandiaga menjabat sebagai komisaris pada salah satu perusahaan saat transaksi jual-beli lahan itu sedangkan terlapor lainnya Andreas menjadi direktur. Argo mengatakan Sandiaga diduga membantu menjual tanah milik pelapor FF Fransiska senilai Rp 8 miliar namun baru diterima Rp 1 miliar di kawasan Tangerang Selatan Banten pada 2013.
Pihak Sandiaga memastikan tidak akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya karena menjalani tahapan kampanye hingga 15 April 2017 pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta putaran kedua.