Rabu 22 Mar 2017 01:33 WIB

KPU: DPS Putaran Kedua Pilkada DKI Sebanyak 7,2 juta

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Warga mencari namanya di Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 di Kantor Kelurahan Kenari, Jakarta Pusat, Kamis (17/11).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Warga mencari namanya di Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 di Kantor Kelurahan Kenari, Jakarta Pusat, Kamis (17/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner KPU DKI Jakarta, Moch Sidik, mengatakan ada 7.264.749 orang terdaftar dalam data pemilih sementara (DPS) untuk putaran kedua Pilkada DKI Jakarta. Jumlah tersebut bertambah sekitar 156.160 pemilih jika dibandingkan jumlah DPT pada putaran pertama Pilkada lalu.

Menurut Sidik, jumlah DPT putaran pertama Pilkada DKI Jakarta sebanyak 7.108.589 pemilih. "Pada putaran kedua ini, jumlah seluruh TPS sebanyak 13.032. Dengan begitu, ada penambahan sebanyak sembilan TPS jika dibandingkan putaran pertama lalu sebanyak 13.023 TPS," ujar Sidik saat rapat pleno terbuka penetapan DPS di Hotel Oasis Amir, Jakarta Pusat, Selasa (21/3).

Dirinya memperinci, jumlah DPS di Jakarta Pusat sebanyak 765.122 pemilih yang berada di 1.239 TPS. Di Jakarta Utara, jumlah DPS tercatat sebanyak 1.124.432 pemilih dengan jumlah TPS sebanyak  2.150 titik.

Di Jakarta Barat, jumlah DPS sebanyak 1.686.633 pemilih  dengan 2.936 TPS.  Di Jakarta Selatan, DPS yang ditetapkan sebanyak 1.627.583 dengan jumlah TPS 2.974.

Jumlah DPS di Jakarta Timur sebanyak 2.043.221 dengan jumlah TPS sebanyak 3.694 titik. Sementara itu, di Kepulauan Seribu tercatat  17.758 pemilih yang terdaftar di DPS dengan jumlah TPS sebanyak 39 titik.

"Basis penentuan DPS putaran kedua berdasarkan empat sumber data yakni DPT putaran pertama, DPTb putaran pertama yang menggunakan hak pilih dengan menunjukkan E-KTP atau surat keterangan (suket), pemilih baru yang belum menggunakan hak pilihnya pada putaran pertama dan mendaftarkan diri saat KPU membuka posko pendaftaran di setiap kelurahan dan tempat-tempat tertentu serta  para pemilih pemula yang berusiak 17 tahun pada 16-19 April mendatang," jelas Sidik.

Ketua KPUD DKI Jakarta, Sumarno, mengatakan DPS yang ditetapkan pada Selasa malam masih dapat dikoreksi kembali. Koreksi dilakukan jika masih ada pemilih yang belum terdaftar di DPS.

"Kami akan mengumumkan DPS di seluruh kelurahan pada 22-28 Maret. Kami berharap masyarakat dan tim paslon secara proaktif ikut mencermati data tersebut," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement