REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat tidak berkomentar lebih jauh terkait ada atau tidaknya mafia kasus dalam pencurian satu eksemplar surat permohonan awal sengketa pilkada Kabupaten Dogiyai. Hal itu disampaikan Arief usai konferensi pers di Gedung MK, Rabu (22/3).
"Saya tidak bisa bilang mafia kasus apa enggak, tapi di sini ternyata ada pencurian dan itu merupakan pelanggaran berat, ya kita sikat," ujar Arief.
Arief menambahkan, pegawai MK yang terlibat dalam kasus pencurian dokumen tersebut tidak layak menjadi pegawai MK. "Pegawai MK seperti itu nggak layak itu. Pegawai MK harus setengah dewa semua," ucap Ketua MK.
Empat pegawai MK terlibat dalam kasus tersebut, antara lain dua satpam senior yang berstatus outsourcing, seorang PNS, dan seorang Kabag Humas. Masih belum diketahui apa motif pegawai tersebut mencuri dokumen tersebut.