Kamis 23 Mar 2017 10:16 WIB

Waspada, Ini Peta Rawan Narkoba di Depok

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Angga Indrawan
Indonesia Darurat Narkoba (ilustrasi)
Indonesia Darurat Narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana memaparkan sejumlah wilayah rawan narkoba di Kota Depok. Diketahui rawan narkoba ada di Kecamatan Sukmajaya, Sawangan, Cimanggis.

"Juga kecamatan Limo," kata Putu dalam rilis kasus narkoba sepanjang Maret 2017, di Mapolresta Depok, Rabu (22/3).

Sepanjang Maret 2017 tercatat sudah ada 24 kasus narkoba jenis ganja dan sabu yang berhasil diringkus oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Depok. "Di antaranya ada 18 kasus sabu dan enam lainnya kasus ganja. Sementara sebanyak 27 tersangka diamankan demi penyidikan lebih lanjut," ungkap Putu.

Diutarakan Putu, dari 27 tersangka narkoba tersebut, ada dua orang pelajar asal Ciracas Jakarta Timur dan satu mahasiswa. Sedangkan sisanya berprofesi rata-rata wiraswasta dan pengangguran.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu kilogram ganja dan 9,57 gram sabu. "Selain barang bukti narkoba, kami juga mengamankan sejumlah handphone, smartphone, dan powerbank milik tersangka," terang Putu.

Diutarakan Putu, ke-27 tersangka tersebut akan dikenakan sanksi penyalahgunaan dan pengedaran narkoba dengan Pasal 114, sub pasal 111 ayat (1), sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Para tersangka tersebut juga terancam pidana maksimal seumur hidup," tegasnya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement