REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengikuti arahan pemerintah pusat dalam menangani persoalan taksi online. Pedoman yang digunakan adalah norma standar prosedur kriteria yang diterbitkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya.
"Jadi kita menyikapi normatif saja ikuti arahan (pemerintah) pusat apa itu kita jabarkan di DKI. Waktunya kita belum tentu tapi sekarang sedang digarap Dishub," kata Sumarsono di Lenggang Jakarta, Kamis (23/3).
Terkait soal batas tarif minimum dan maksimum, tiap daerah dapat berbeda-beda. Sebab gubernurlah yang mengetahui berapa kisaran harga yang pas di daerah masing-masing.
"Ini tentunya pergub akan ada tapi akan dikonsultasikan dengan BPTJ (Badan Pengatur Jalan Tol) dan juga akan berkomunikasi dengan masing-masing gubernur di wilayahnya untuk mendiskusikan hal ini," ujarnya.
Sementara itu, Sumarsono mengatakan belum membicarakan masalah tarif. Hal tersebut tergantung BPTJ. "Saya kira sekarang konsultasi kiri-kanan. Kalau kapannya kita belum fix. Tapi Pemprov DKI sudah siap dan tidak ada masalah dengan taksi online. Karena sekarang juga sudah berjalan," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menerapkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 32 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek mulai 1 April 2017. PM Nomor 32 ini telah disosialisasikan selama enam bulan dan masa sosialisasi pada akhir Maret ini.