REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Seleksi (pansel) calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyerahkan tiga nama yang lolos seleksi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pagi ini. Dari ketiga nama yang terpilih tersebut yakni Guru Besar Universitas Andalas Saldi Isra, Dosen Universitas Nusa Cendana Kupang Bernard L Tanya, serta mantan Dirjen Administrasi, Hukum dan Undang-Undang (AHU) Kemenkumham, Wicipto Setiadi.
Menurut Harjono, nama Saldi Isra yang menduduki peringkat pertama selama penilaian seleksi berlangsung.
"Sebetulnya kita rankingnya dari 1 sampai 11, lalu tiga itu adalah kita ambil dari ranking itu. Jadi berdasarkan itu anda sudah bisa tahu rangking pertama, rangking kedua, rangking ketiga adalah kita pilih untuk kita ajukan ke presiden itu," kata Harjono di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/4).
Selanjutnya, kata Harjono, Presiden Jokowi yang akan menentukan satu dari tiga nama yang telah diserahkan pagi ini untuk menjadi hakim MK. Untuk memilih dan melantik, Presiden memiliki waktu selama tujuh hari.
"Presiden belum menyampaikan kepada kita siapa tiga nama itu, nanti saudara akan bisa mendapat informasi itu mungkin melalui Menteri Sekretaris Negara. Satu dari tiga nama itu yang dipilih Presiden, siapa itu saudara menunggu, saya juga menunggu karena itu adalah menjadi kewenangan Presiden," ujarnya.