REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menduga para tersangka makar yang diamankan Polda Metro Jaya pada Jumat (31/3), membutuhkan dana Rp 3 miliar. Diduga dana tersebut yang nantinya akan digunakan untuk aksi penggulingan pemerintahan.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, penyidik tengah mengumpulkan alat bukti dalam kasus dugaan makar. Termasuk mendalami dugaan uang Rp 3 miliar tersebut. "Dugaan dibutuhkannya beberapa aliran dana, itu semua juga akan dikumpulkan menjadi sebuah bukti pendukung dari tuduhan, dugaan akan melakukan makar ini," kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/4).
Martinus menjelaskan, sebuah proses pemufakatan jahat meskipun masih dalam perencanaan tetap dikategorikan sebagai perbuatan pidana makar. Termasuk, kata dia, dengan ditemukannya rapat-rapat yang dilakukan oleh para tersangka ini, Muhammad al-Khaththath, Zainuddin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha, dan Andre sebelum penangkapan.
"Sehingga perencanaan-perencanaan yang terstruktur melalui rapat, melalui sebuah dokumen itu adalah bagian dari sebuah dugaan perencaan makar," ujarnya.