REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Menteri Perhubungan akan segera menyusun formula aturan bagi angkutan roda dua berbasis aplikasi atau online. Formula aturan tersebut, kata dia, akan disusun sehingga tak menyebabkan munculnya permasalahan antara ojek konvensional dengan ojek berbasis aplikasi.
“Kita lagi carikan bagaimana yang terbaik, apakah kita beri kewenangan ke daerah, atau melakukan apa. Tapi menurut hemat saya, kita akan mencari dulu suatu formulasi bagi angkutan roda dua ini,” kata Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/4).
Ia mengaku tengah mempertimbangkan, apakah nantinya akan memberikan kewenangan penyusunan aturan tersebut kepada daerah. Budi menyampaikan aturan yang diterapkan haruslah adil agar tak menciptakan masalah baru pada angkutan roda dua. “Tapi formulasi itu tidak membuat dikotomi antara ojek atau grab yang online atau nggak (online) itu bermasalah. Tapi solusinya semuanya adalah bagaimana kita menggabungkan keduanya. Jadi go-jek go-grab itu harus sama-sama dengan ojek, jangan ada mereka ada perbedaan,” ujarnya.
Budi berharap, aplikasi teknologi tersebut juga dapat dimanfaatkan oleh seluruh angkutan ataupun transportasi. Untuk diketahui, revisi peraturan menteri perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 hanya berlaku untuk angkutan sewa khusus seperti mobil pada layanan go-car, grab-car, ataupun uberX. Namun, hingga kini belum ada regulasi yang mengatur roda dua sebagai transportasi umum.