Rabu 05 Apr 2017 13:00 WIB

Pemkot Bekasi Kembalikan Trayek Angkutan K01A

Rep: Aziza Fanny Larasati/ Red: Dwi Murdaningsih
Aksi demo pengemudi angkot K01A di depan Kantor Walikota Bekasi Selasa (21/3), menuntut ganti rugi penggusuran Kampung Poncol Bulak dan pencabutan pemutusan lintasan elf K01A.
Foto: Republika/Aziza Fanny Larasati
Aksi demo pengemudi angkot K01A di depan Kantor Walikota Bekasi Selasa (21/3), menuntut ganti rugi penggusuran Kampung Poncol Bulak dan pencabutan pemutusan lintasan elf K01A.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Dinas Perhubungan Kota Bekasi mengeluarkan kebijakan yang mengembalikan jalur angkutan K01A. Sebelumnya, Dinas Perhubungan Kota Bekasi menetapkan trayek angkutan jurusan Cikarang-Bekasi tersebut beroperasi dari Cikarang langsung ke Terminal Bekasi.

 Dishub Kota Bekasi saat ini memperbolehkan jalur semula angkutan K01A untuk melewati rute dari Cikarang ke Terminal Bekasi, melewati Jalan Cut Meutia, Jalan Veteran dan Jalan Juanda, untuk kemudian kembali ke Terminal Bekasi menuju Terminal Cikarang.

sebelumnya, para pengemudi berunjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Bekasi pada Selasa (21/3). Unjuk rasa ini menuntut pihak pemerintah untuk mencabut larangan angkutan K01A untuk melewati jalan di sekitar stasiun, namun langsung dari Cikarang menuju Terminal Bekasi.

Pascaunjuk rasa tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana mengatakan, bahwa kebijakan tersebut bukanlah pemutusan jalur. "Tidak pernah dilakukan pemutusan, yang ada adalah mengembalikan trayek menjadi yang sebenarnya. Jalur angkot elf K01A adalah Cikarang - Terminal Bekasi, tidak melewati Stasiun Bekasi," ujar Yayan pada Rabu (22/3).

Namun pada awal April, Pemerintah Kota Bekasi kembali memperbolehkan angkutan K01A untuk melalui jalur lamanya. Namun penerapan kebijakan itu diikuti dengan beberapa persyaratan. "Angkutan tersebut tidak boleh mangkal untuk menunggu penumpang, dan tidak boleh menaik turunkan penumpang di sembarang tempat yang nantinya akan menyebabkan kemacetan," ujar Yayan ketika dihubungi pada Rabu (5/4).

Sanksinya bagi yang melanggar adalah kendaraannya akan dikandang selama 3-5 hari dan izin beroperasi akan dicabut. "Kebijakan trayek ini juga akan dicabut kembali bila banyak yang melanggar," ujar Yayan.

Yayan mengatakan bahwa pihaknya sudah membentuk tim untuk mengawasi angkutan K01A tersebut. "Sudah kami bentuk tim-tim di titik-titik keramaian tertentu untuk mengawasi," ujar Yayan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement