REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Kasus dugaan nikah siri antara Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra dengan seorang perempuan bernama Elly Indriyanti mengundang reaksi kemarahan anggota dewan. Salah satunya dari Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Cirebon, yang bahkan berencana akan mengajukan hak angket.
Pengajuan hak angket itu terkait dengan dugaan pemanfaatan pendopo atau rumah dinas bupati untuk pernikahan tersebut. Jika dugaan itu benar, bupati dinilai telah menyalahgunakan aset daerah.
"Pendopo itu aset Pemkab Cirebon, yang sangat dihormati dan dibanggakan warga Kabupaten Cirebon,’’ kata Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Cirebon, Sukaryadi, saat ditemui usai menerima audiensi dengan pengacara Elly Indriyanti, Rabu (5/4).
Sukaryadi optimis, pengajuan hak angket dari fraksinya akan didukung oleh fraksi lain dan bisa disepakati. Pasalnya, kasus tersebut menyangkut moral pimpinan daerah.
Berdasarkan aturan, hak angket bisa diajukan oleh minimal tujuh anggota DPRD dari dua fraksi atau lebih dari satu fraksi. Dengan jumlah anggota Fraksi Nasdem yang mencapai empat orang, maka dibutuhkan tambahan dukungan tiga anggota dewan dari fraksi lain.
Sukaryadi mengaku percaya bahwa pernikahan siri antara Sunjaya Purwadisastra dengan Elly Indriyanti memang terjadi di pendopo. Dia menyatakan, kepercayaannya itu setelah mendengarkan potongan rekaman antara Sunjaya Purwadisastra dengan Elly Indriyanti.
Sukaryadi bahkan mengaku sampai emosi dan tensi darahnya naik saat mendengar penggalan rekaman percakapan bupati dengan Elly tersebut. "Kami akan meminta rekaman itu dari pengacara Elly, sebagai salah satu bukti penguat pengajuan hak angket,’’ kata Sukaryadi.
Sementara itu, salah seorang pengacara Elly Indriyanti, Hamzah Hariri menjelaskan, pihaknya juga sudah mengajukan permohonan audensi dengan Fraksi PKS terkait masalah tersebut. Menurutnya, Fraksi PKS telah menanggapi permohonan audiensi itu. ‘’Tapi waktunya memang belum ditentukan,’’ kata Hamzah.
Tak berhenti di situ, Hamzah menambahkan, minggu depan juga akan melaporkan Sunjaya ke Komnas Perempuan. Hal itu terkait pernyataan Sunjaya yang dinilai telah melecehkan Elly.
Seperti diberitakan, Elly Endriyanti telah melaporkan Sunjaya Purwadisastra ke Polres Cirebon Kota pada 23 Maret 2017. Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan bernomor STPL/304/III/2017/JBR/Cirebon Kota itu, dia melaporkan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra atas dugaan penipuan.
Perempuan warga Blok Sigobang RT 05 RW 01 Desa Linggarjati, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan itu mengaku pernah dinikahi secara siri oleh Sunjaya di rumah dinas bupati Cirebon di Jalan Kartini Nomor 1 Kota Cirebon, pada 7 September 2014 sekitar pukul 17.00 WIB. Elly mengaku dijanjikan akan diberi rumah pribadi, mobil dan uang jaminan hidup sebesar Rp 10 juta per bulan. Namun, segala macam pemberian yang dijanjikan itu tak ditunaikan. Bahkan, Elly mengaku Sunjaya menceraikannya melalui sambungan telepon pada Januari 2015.
Sementara itu, Sunjaya membantah telah menikah siri maupun memberikan janji-janji kepada Elly. Bahkan, Sunjaya telah melaporkan balik Elly, ayah Elly dan kuasa hukum Elly ke Polres Cirebon pada Jumat (31/3) sore.
Sunjaya melaporkan ketiganya terkait dugaan pencemaran nama baik atau penghinaan melalui media elektronik, sesuai dengan pasal 27 ayat 3 dan 4, juncto pasal 45 (1) UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan tuduhan fitnah sesuai pasal 311 KUHP. Laporan Sunjaya itu terdaftar di Polres Cirebon dengan nomor LP B/106/III/2017/JABAR/RES CRB.