Sabtu 08 Apr 2017 12:53 WIB

Pernyataan Jaksa Agung Perkuat Dugaan Intervensi dalam Kasus Ahok

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki ruang persidangan kasus dugaan penistaan agama oleh PN Jakarta Utara di Auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki ruang persidangan kasus dugaan penistaan agama oleh PN Jakarta Utara di Auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung M Prasetyo mendukung saran Polda Metro Jaya, agar sidang tuntutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditunda. Jaksa Agung setuju jika sidang tersebut ditunda hingga penyelenggaraan Pilkada DKI Jakarta selesai, demi keamanan dan ketertiban.

Anggota Komisi III DP RI Arsul Sani menilai, pernyataan Jaksa Agung makin menambah kencangnya kontroversi permintaan penundaan sidang. Karenanya, ia meminta semua pihak di luar sidang tidak terus-terusan mengatakan permintaan penundaan sidang ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Biarkan lembaga peradilan menggunakan independensinya untuk memutuskan apakah akan ditunda atau tidak," katanya, Sabtu (8/4).

Menurutnya, semakin banyak pihak lain, terutama pejabat yang berkomentar terkait permintaan sidang tersebut, maka pesan yang ditangkap rakyat adalah adanya intervensi terhadap lembaga pengadilan.

Padahal kata Arsul, kalau pun hendak meminta penundaan, Jaksa Agung yang dalam hal ini membawahi penuntut umum kasus tersebut dapat melakukannya dalam persidangan mendatang. Tanpa harus memberikan banyak pernyataan di luar sidang.

"Padahal buat kejaksaan kalau mau menunda tinggal menyampaikan saja nanti dalam persidangan misal atas dasar alasan bahwa surat tuntutan belum siap dibacakan," katanya.

Hal itu kata Arsul sesuai dengan tata beracara persidangan. Ia menambahkan, bahkan penuntut umum perkara mempunyai hak untuk meminta penundaan sebelum persidangan pekan depan.

"Jaksa punya hak untuk meminta sebelum persidangan yang akan datang untuk meminta kepada majelis hakim penundaan tuntutan, namun sebaiknya tidak polisi yang meminta dan kemudian didukung jaksanya," kata Sekjen PPP Kubu Romahurmuzy tersebut.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement