Senin 10 Apr 2017 18:09 WIB

Bawaslu Provinsi Harus Segera Tindak Video Kampanye SARA

Rep: Dian Erika N/ Red: Indira Rezkisari
Komisioner KPU RI Ida Budhiati memaparkan pandangannya saat menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk Partisipasi Pilkada dan persiapan KPU RI menghadapi sengketa hasil di MK Oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jakarta, Ahad (26/2).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Komisioner KPU RI Ida Budhiati memaparkan pandangannya saat menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk Partisipasi Pilkada dan persiapan KPU RI menghadapi sengketa hasil di MK Oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jakarta, Ahad (26/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ida Budhiati, meminta Bawaslu DKI Jakarta segera melakukan penindakan terhadap video kampanye yang mengandung unsur SARA. Pertanggungjawaban pidana dapat dilakukan setelah memenuhi sejumlah bukti terkait unsur SARA.

"Harus segera diproses oleh Bawaslu Provinsi DKI Jakarta. Berdasarkan pemeriksaan mereka, dapat diketahui apakah mencukupi bukti awal untuk diteruskan kepada sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu)," ujar Ida di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (10/4).

Ida menekankan, proses penindakan harus segera dilakukan. Dengan begitu, pertanggungjawaban pidana dari penayangan video ini cepat dipastikan. "Sebaiknya segera saja," tambahnya.

Sebelumnya, video kampanye pasangan Basuki Tjahya Purnama-Djarot Saiful Hidayat, menuai komentar dari berbagai pihak. Video kampanye berdurasi 5:33 menit itu dibuat untuk menceritakan keberagaman dan perlunya menjunjung kebinekaan Indonesia.

Tanpa melihat ras, suku, dan agama tertentu. Namun, sayangnya, pada adegan awal video hingga detik ke-40 memperlihatkan adegan ibu dan anak yang merasa terancam, dengan massa aksi yang sedang demo.

Lalu, pada menit 2:55 adegan tersebut kembali diulang. Yang kemudian menunjukkan adegan orang-orang sedang melakukan aksi, berpakaian koko putih dan peci, serta membawa spanduk ‘Ganyang Cina'.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement