REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Polda Sumatera Utara menetapkan pria berinisial Andi Lala (34 tahun), sebagai terduga pembunuhan sadis sekeluarga di Jalan Mangaan Gang Banteng, Mabar, Medan Deli, Medan. Pelaku adalah kerabat korban sendiri.
"(Korban) masih ada hubungan keluarga dengan istri (pelaku) AL," kata Wakapolda Sumut Brigjen Agus Andrianto di Mapolda Sumut, Selasa (11/4). Saat ini, polisi telah memasukannya dalam daftar pencarian orang (DPO).
Agus mengatakan, AL adalah warga Jalan Pembangunan II, Sekip, Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumut. AL diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan setelah petugas menemukan sejumlah barang bukti dari rumahnya di Jalan Pembangunan II, Sekip, Lubuk Pakam. Petugas memang telah melakukan penggeledahan di rumah tersebut hari ini, Selasa (11/4).
Dari dalam rumah tersebut, petugas menemukan sejumlah barang milik korban. Di antaranya, empat ponsel milik para korban, satu laptop milik korban Naya, STNK sepeda motor atas nama korban Riyanto, dan beberapa barang lain.
AL pun diduga tidak sendirian dalam melakukan aksinya. Polisi memastikan pelaku pembunuhan itu lebih dari satu orang. "Berdasarkan keterangan saksi, pelaku lebih dari satu orang," ujar Agus.
Agus mengatakan, hingga saat ini, penyidik belum mengetahui motif pembunuhan karena AL belum tertangkap. Menurutnya, berbagai dugaan diselidiki untuk menguak kasus tersebut, termasuk adanya indikasi sengketa keluarga terkait harta warisan.
Namun, Agus mengatakan, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), kejadian itu diduga berlatar dendam. "Kalau sampai anak empat tahun pun dibuat seperti itu kondisinya, patut diduga kejadian ini bermotif dendam," kata dia.
Polda Sumut telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) yang sudah dikirimkan ke Mabes Polri untuk kemudian disebar ke seluruh Polda di Indonesia. Selain itu, Agus mengatakan, pihaknya juga meminta dan memperingatkan AL untuk dapat segera menyerahkan diri. "Kami mengimbau yang bersangkutan untuk menyerahkan diri," ujar Agus.