REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan DPR tidak perlu protes atas pencekalan Setya Novanto. Yusril menjelaskan, karena kewenangan KPK mencekal seseorang yang masih dalam status sebagai saksi adalah sesuatu yang diberikan oleh UU yang ikut dibuat oleh DPR dengan Presiden.
"Sementara pengaturan yang sama juga ada di dalam UU Keimigrasian, tetapi telah dibatalkan MK dalam uji materiil. Dengan demikian, hanya orang yang berstatus tersangka saja yang baru bisa dicekal, sedangkan saksi tidak," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (12/4).
Yusril menjelaskan, Undang-Undang KPK yang membolehkan mencekal saksi, masih berlaku dan belum pernah diubah atau dibatalkan oleh MK.
"Jadi kalau Setya Novanto keberatan dicekal oleh KPK sedangkan statusnya baru sebagai saksi, maka dia bisa mengajukan uji materil ke MK untuk membatalkan pasal dalam UU KPK yang membolehkan mencekal seseorang yang baru berstatus saksi," katanya.
Menurut Yusril, karena pencekalan dilakukan KPK dengan Surat Keputusan, maka Novanto bisa menggugat KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menguji apakah keputusan cekal itu beralasan hukum atau tidak. Sebagai Ketua DPR, kata dia, sudah sepantasnya Novanto melakukan perlawanan secara sah dan konstitusional dengan menempuh jalur hukum.
"Bukan DPR melakukan protes ke Presiden. Apalagi semua tahu bahwa KPK adalah lembaga indenden yang bukan bawahan Presiden," ucapnya.