Kamis 20 Apr 2017 16:37 WIB

Ruhut: Ahok Bisa Dikatakan Bebas Murni

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Bayu Hermawan
Juru bicara tim pemenangan Ahok-Djarot, Ruhut Sitompul
Foto: Republika/Mabruroh
Juru bicara tim pemenangan Ahok-Djarot, Ruhut Sitompul

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Ruhut Sitompul menilai tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam sidang kasus dugaan penistaan agama, Kamis (20/4) siang, sudah benar. Ruhut menilai dengan tuntutan yang dibacakan Ketua JPU Ali Mukartono maka Ahok bisa dikatakan bebas murni.

"Percobaan dua tahun itu sama saja mengatakan bebas murni. Jadi ya Ahok sudah plong," kata Ruhut yang juga berperan sebagai tim sukses Basuki-Djarot selama Pilkada DKI Jakarta, saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (20/4).

Sejak awal, Ruhut menegaskan, memang selama ini tidak ada bukti ril yang memberatkan dan membuktikan Ahok sebagai pelaku penodaan agama. Tuntutan JPU tersebut, lanjut Ruhut, sudah menunjukkan Ahok tidak bersalah.

Ruhut juga mempertanyakan status Buni Yani yang dianggap sebagai orang yang telah bertanggung jawab atas beredar dan viralnya video pidato Ahok di Kepulauan Seribu, Jakarta.

"Tadi kan jaksa meringankan tuntutan itu salah satunya karena Buni Yani ini, kan lucu kan," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya. Ketua Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono menuntut terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan tuntutan masa pidana satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.

JPU menilai Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak terbukti melakukan penodaan agama seperti dalam dakwaan Pasal 156 a KUHP. Ahok hanya dituntut dakwaan alternatif pasal 156 KUHP karena melakukan tindak pidana di muka umum, menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap satu golongan dengan tuntuan pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement