REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA -- Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, menyatakan pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sengaja menunda pemberian blanko KTP elektronik (KTP el) untuk Mimika dengan dalih masih ada permasalahan.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Mimika Bartholomeus Kunong mengatakan dua pekan lalu menerima informasi tentang pengambilan blanko e-KTP di Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri di Jakarta.
"Kita (Pemkab Mimika) memang sudah mendapat jadwal untuk mengambil blanko KTP el tetapi ketika sampai di sana (Jakarta) disampaikan lagi bahwa kita tidak bisa ambil blanko itu," ujarnya, Ahad (23/4).
Ia mengatakan bahwa yang menjadi alasan blanko KTP ek itu belum dapat diambil yakni Mimika masih terkena sanksi oleh Ditjen Dukcapil. Sanksi itu berkaitan dengan pergantian pejabat Dukcapil Mimika pada 2016 yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 76 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat pada Unit Kerja yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pemkab Mimika dinilai telah melanggar Permendagri Nomor 76 Tahun 2015 itu.
"Permendagri Nomor 76 Tahun 2015 itu mengisyaratkan bahwa pergantian pejabat di Dusdukcapil Kabupaten dan Kota harus mendapat persetujuan dari kementerian. Namun hal tersebut tidak kita lakukan," ucapnya.
Dengan demikian, kata Bartholomeus, Pemkab Mimika belum bisa mencetak KTP el, atau hanya bisa menerbitkan surat keterangan pengganti KTP yang sudah diberlakukan sejak Oktober 2016. Sanksi dari Kemendagri itu, kata Bartholomeus, juga berakibat Pemkab Mimika tidak dapat menerbitkan dokumen kependudukan lainnya, selain e-KTP.
Ia pun hanya dapat berharap dan terus berupaya agar dalam waktu yang tidak lama Ditjen Dukcapil Kemendagri dapat membuka semua akses yang selama ini "di-block" termasuk dapat mencetak KTP elektronik di Kabupaten Mimika.