REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Miryam S Haryani, Patriani Paramitha mengajukan dua gugatan kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) atas dugaan pemberian keterangan palsu yang diberikan kepada Miryam.
Patriani mengatakan pihaknya telah mengajukan praperadilan untuk kasus Miryam ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. "Sudah ada release dari PN Jaksel soal jadwal Praperadilan," ujarnya di Gedung The East, Kuningan, Kamis (27/4) sore.
Partiani mengungkapkan, gugatan yang diajukan terhadap KPK karena adanya kesalahan asumsi tentang penetapan Miryam sebagai tersangka keempat. Ia menjelaskan, status kliennya sejak awal hingga saat ini adalah sebagai saksi.
Selain itu, Patriani juga menggugat tuduhan KPK kepada Miryani dengan tuduhan pemberian keterangan palsu atas dua tersangka kasus KTP elektronik (el).
"Adanya penetapan status ini tidak memiliki tolak ukur, mengingat dugaan atas dua terdakwa perkara utama belum diputuskan," katanya.
Patriani juga mengajukan permohonan kepada KPK untuk menunda pemeriksaan Miryam, dan menunggu keputusan dari sidang praperadilan pada 8 Mei di PN Jakarta Selatan.
Dia mengatakan sangat menghargai proses hukum, oleh sebab itu dia dan kuasa hukum Miryam yang lain mengajukan sidang Praperadilan tersebut.
"Kami memohon untuk pemeriksaan selanjutnya ditunda dan mengikuti keputusan tetap praperadilan yang telah terjadwal di PN jaksel," ungkap Patriani.