REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat KPK, Oce Madril menyarankan DPR RI untuk membatalkan hak angket untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena pembentukan hak angket, menurut Madril, justru akan membuat citra DPR RI buruk di masyarakat.
"Sebaiknya DPR membatalkan niat untuk menggunakan hak angket itu, karena nanti publik akan mencatat bahwa pengusul hak angket ini adalah mereka yang mengganggu kerja pemberantasan korupsi," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (29/4).
Madril menjelaskan, nama-nama yang mengusulkan hak angket akan dicap sebagai politisi yang mengganggu kinerja pemberantasan korupsi. Selain itu, kata dia, hak angket tersebut tidak memiliki kepentingan yang jelas. "Saya kira tidak ada urgensinya hak angket," ujarnya.
Sebelumnya, pada sidang paripurna DPR RI Jumat (28/4), lalu, telah diputuskan untuk membuat pansus pembentukan hak angket. Hak angket ditunjukan agar KPK menyiarkan rekaman Berita Acara Perkara (BAP) dari Miryam.
Sidang tersebut diwarnai aksi walk out oleh beberapa fraksi. Aksi walk out tersebut ditenggarai keputusan diambil oleh wakil ketua DPR RI, Fahri Hamzah di saat anggota dewan masih mengajukan interupsi.