REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Setelah mendapat protes keras dari masyarakat di Kampung Balirejo, Kelurahan Muja-Muju, Kecamatan Umbulharjo Yogyakarta, akhirnya Pemkot setempat menindak tegas pembangunan apartemen di kampung tersebut. Puluhan petugas satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta menyegel lokasi pembangunan apartemen di wilayah itu, Kamis (4/5).
Apartemen tersebut disegel karena belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB)dan lainnya. Namun pembangunan apartemen tersebut sudah dilakukan. "Manajemen belum mengantongi IMB sehingga kami tindak tegas," ujar Kepala Seksi Operasional Sat Pol PP Kota Yogya, Budi Santosa.
Pembangunan gedung yang tidak mengantongi IMB dianggap ilegal karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung. Proses penyegelan dilaksanakan oleh aparat Sat Pol PP setelah adanya penandatanganan berita acara dengan pihak pengembang hotel. Segel tersebut dipasang di pintu gerbang proyek yang terbuat dari seng dengan tulisan “Bangunan Disegel Karena Melanggar Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung”.
Menurut Budi, setelah penyegelan tersebut manajemen tidak diperbolehkan melakukan aktivitas pembangunan di lokasi apartemen. "Jika tetap nekad akan kita bawa ke meja hijau," ujarnya.
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta, Setiyono mengatakan, bangunan apartemen itu belum mengajukan permohonan izin. Dengan demikian, jika ada aktivitas pembangunan berarti ilegal. “Sejauh ini kami belum menerima pengajuan izin. Sehingga, kami juga belum mengeluarkan perizinan,” ujarnya.