REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mestinya menegaskan sikap dukungannya terhadap KPK dalam wacana hak angket yang saat ini sedang bergulir.
Presiden juga diminta melalukan aksi yang lebih nyata dalam mendukung KPK. Menurut Bivitri, ketegasan sikap penting mengingat sikap parpol pendukung Jokowi saat ini masih sepakat dengan wacana hak angket.
"Saya kira tidak cukup jika Presiden hanya memberikan peryataan bahwa 'saya di belakang KPK'. Seharusnya bukan hanya pernyataan tapi juga ada aksi-aksi yang serius," tegas Bivitri usai diskusi bertajuk 'Hak Angket dan Komitmen Pemberantasa Korupsi' di Kuningan, Jakarta Selatan, Ahad (7/5).
Tindakan nyata yang dimaksud, kata dia, dapat dilakukan dengan berbicara kepada fraksi-fraksi yang ada di DPR. Selain itu, Presiden juga dapat memanggil DPR ke istana seperti yang biasanya dilakukan.
"Kemudian secara internal Presiden bisa memanggil atau berdialog dengan perwakilan parpol. Presiden katanya mendukung, tetapi mengapa hanya terkesan mendukung lewat pernyataan tetapi aksinya tidak ada," tutur dia.
Bivitri menambahkan, selain untuk hak angket, Presiden pun seharusnya menegaskan dukungannya terhadap kasus penyidik KPK, Novel Baswedan. Baik hak angket maupun kasus penyiraman terhadap penyidik KPK sudah sepantasnya mendapat perhatian dari Presiden.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI berencana menggulirkan hak angket penyelidikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan penyebutan nama-nama anggota Komisi III DPR RI oleh penyidik KPK dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik. Hal ini setelah Komisi III DPR RI tak puas mendapat jawaban dari KPK berkaitan kesaksian palsu Miryam S Haryani.