REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasona Laoly mengatakan, proses hukum terkait pembubaran organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) saat ini sedang berjalan. Langkah hukum tersebut akan disesuaikan dengan bukti-bukti kuat.
"Kita sudah melakukan langkah-langkah hukumnya kan kita ambil, biar nanti Pak Menkopolhukam, supaya satu pintu," ujar Yasona di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (8/5).
Yasona enggan menjelaskan secara rinci terkait bukti-bukti apa saja yang sudah didapatkan oleh pemerintah. Menurutnya, pemerintah telah melakukan langkah dan proses hukum sedang berjalan.
"Ya prosedurnya kan harus kita sampaikan melalui kita semua dari Kemenkopolhukam memberi data-data apa ke Mendagri, Polri, semua," kata Yasona.
Menurut dia, pembubaran HTI telah dipikirkan secara matang oleh pemerintah, karena telah menjadi perhatian yang serius bagi bangsa. Menurut Yasona, pembubaran HTI dilakukan sekarang karena dinilai momennya tepat.
"Ya kan ini apa, ini momennya kan, yang kita pikirkan, kita mengkhawatirkan, kita harus satu soal ini, di negara-negara lain kan itu juga sudah menjadi perhatian yang serius, kita juga sebagai bangsa, nanti biar pak Menkopolhukam yang kasih," ujar Yasona.