Selasa 09 May 2017 12:23 WIB

Jimly: Pembubaran HTI Harus Lewat Pengadilan Agar Adil

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Bilal Ramadhan
Pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie mengungkapkan dukungannya atas ketegasan pemerintah untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang diduga menyalahi nilai-nilai pancasila. Jimly mengaku percaya, langkah yang diambil pemerintah sudah melalui pengkajian matang.

"Meski secara pribadi saya lebih memilih pendekatan lewat pengadilan untuk menyatakannya (HTI) sebagai organisasi terlarang," ujar Jimly saat dihubungi Republika.co.id, Senin (8/5) sore.

Proses pengadilan, menurut Jimly adalah jalan yang sangat diperlukan demi meraih keputusan yang lebih adil dan baik, dibandingkan hanya berdasarkan pada keputusan sepihak pemerintah. Dia juga menyarankan pemerintah harus berikan kesempatan pada pengadilan, untuk menindak ormas-ormas yang dianggap anti-Pancasila. "Makanya lewat forum pengadilan biar lebih adil dan lebih baik," ucap dia.

Pengadilan, Jimly menjelaskan, menjadi forum tempat memperdebatkan, mana yang melanggar konstitusi, Pancasila, dan UUD 1945, dan mana yang tidak. Dari masing-masing pihak bisa memberikan argumen secara terbuka. Semua diberi kesempatan.

"Karena menurut sistem peradilan kita, berdasarkan Undang-Undang pokok kekuasaan kehakiman, pengadilan tidak boleh menolak perkara, karena alasan Undang-Undangnya tidak lengkap dan tidak sempurna. Karena UU memang selalu tidak sempurna," papar mantan Ketua MK itu.

Ia menambahkan pengadilan menjadi forum tempat memperdebatkan, mana yang melanggar konstitusi, Pancasila, dan UUD 1945, dan mana yang tidak. Dari masing-masing pihak bisa memberikan argumen secara terbuka. Semua diberi kesempatan.

Organisasi seperti HTI, lanjutnya, jangan diisukan melanggar Pancasila dan konstitusi, dijadikan rumor. Semua lebih baik diselesaikan di forum resmi. Sehingga, anggota HTI bisa membela diri. "Karena mereka memang harus membela dirinya," kata dia.

Pemerintah harus ada bukti organisasi yang melanggar, agar semua jelas. Jimly menyarankan pada pemerintah, agar memberikan kesempatan pada pengadilan untuk menciptakan hukum terkait HTI.

"Nanti ada norma yang objektif, jadi tidak bisa semua mengklaim dirinya benar. Pemerintah bisa mengatakan melanggar, berikan bukti kuat, baru meminta pengadilan untuk membubarkan," usul Jimly.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement