REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman menyiapkan delapan peraturan KPU (PKPU) sebagai landasan pelaksanaan Pilkada Serentak 2018. Tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 akan ditetapkan pada 14 Juni mendatang.
Menurut Arief, delapan PKPU yang dimaksud meliputi aturan mengenai pemutakhiran data pemilih, kampanye, dana kampanye, pencalonan, logistik, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan pasangan calon (paslon) terpilih.
"Saat ini sebagian besar dar8 draft PKPU itu sedang direvisi. Ada yang sudah selesai kodifikasinya. Sedang dalam tahap penyelesaian," ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (9/5).
Selanjutnya, KPU akan berkonsultasi dengan DPR berkaitan dengan draft PKPU yang telah disusun tersebut. Selain itu, uji publik juga akan dilaksanakan sebelum kedelapan draft resmi ditetapkan sebagai PKPU.
"Yang jelas sebelum 14 Juni seluruh tahapan penyusunan draft PKPU harus sudah selesai. Sebab, tahapan Pilkada 2018 rencananya akan ditetapkan pada 14 Juni," ungkap Arief.
Seperti diketahui, Pilkada Serentak 2018 akan digelar di 171 daerah. Dalam gelaran tersebut, ada beberapa daerah yang akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur. Sebelumnya, pada Pilkada Serentak 2017 , KPU tercatat menyiapkan 17 PKPU sebagai aturan teknis pelaksanaan pemilihan.