REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Intelijen Negara, Jenderal Polisi Budi Gunawan berpendapat, pembubaran HTI dibenarkan secara hukum. Pertimbangannya adalah kepentingan nasional.
"Eksistensi HTI tidak berlandasan dan bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 sehingga menimbulkan keresahan dalam masyarakat," ujar mantan wakapolri ini dalam keterangan tertulis, Rabu (10/5).
Pada prinsipnya, negara menghormati hak-hak warga negara dalam kehidupan berdemokrasi. Namun, negara yang berdasarkan hukum dan konstitusi tentu tidak memiliki toleransi terhadap gerakan atau ormas yang antipancasila sebagai dasar negara.
Dia mengatakan, negara dapat membubarkan HTI demi menjaga keutuhan bangsa. Sebelumnya Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto, mengatakan keputusan pembubaran ini diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban bangsa dengan sejumlah pertimbangan.
"Mencermati berbagai pertimbangan serta menyerap aspirasi masyarakat, maka pemerintah perlu mengambil langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," kata Wiranto dalam keterangan persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (8/5).