REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) menilai bahwa Mahkamah Agung (MA) harus membuka data rekam jejak tiga hakim yang menyidangkan perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Desakan pembukaan rekam jejak terkait dengan promosi dan mutasi yang mereka terima belakangan ini. “Sebaiknya MA transparan atau membuka data rekam jejak karir ketiga hakim ini agar publik mengetahui bahwa betul ketiga hakim ini dipromosikan secara reguler sesuai dengan dasar hukum yang ada," kata Juru Bicara KY Farid Wajdi, Jumat (12/5).
Hal ini terkait dengan dugaan yang menyebutkan bahwa promosi dan mutasi ketiga hakim ini terkait dengan putusan Ahok. "Yang harus diperhatikan adalah apa betul mereka (tiga hakim) telah memenuhi syarat formal untuk dipromosikan," kata Farid.
Lebih lanjut, Farid mengatakan, bahwa semua pihak patut mencurigai promosi dan mutasi tersebut karena ketetapan untuk mutasi dan promosi ketiga hakim tersebut hanya berselang satu hari pascasidang pembacaan putusan terhadap Ahok. Menurut Farid, bila MA membuka rekam jejak karier atas ketiga hakim ini, opini publik yang menduga ada keterkaitan antara promosi dan putusan bisa diredakan.
“Dengan demikian, opini publik perihal diskresi itu merupakan transaksional tidak bermunculan lagi dan membuktikan bahwa hal tersebut sudah sesuai prosedur," pungkas Farid.