Sabtu 13 May 2017 06:15 WIB

Hadar Nafis Gumay Soroti Isu Krusial di RUU Pemilu

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Indira Rezkisari
 Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay (kiri) bersama Ferry Kurnia (kanan) mencoba aplikasi penghitungan suara di ruang kontrol penghitungan suara KPU Pusat, Jakarta, Rabu (18/1).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay (kiri) bersama Ferry Kurnia (kanan) mencoba aplikasi penghitungan suara di ruang kontrol penghitungan suara KPU Pusat, Jakarta, Rabu (18/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota KPU periode 2012-2017 Hadar Nafis Gumay menilai tertutupnya pembahasan Rancangan Undang Undang Pemilu membuat isu-isu krusial tidak terpantau oleh publik. Akibatnya, terjadinya tarik menarik poin krusial dalam pembahasan RUU Pemilu antar fraksi-fraksi dan Pemerintah juga meniadakan pengawasan publik dan memunculkan sejumlah problem.

"Ini akibat dari proses pembahasan tertutup. Kalau ini terbuka, orang kita berdaulat kok kita nggak tau apa yang dibahas. Itu makanya agak problem," ujar Hadar dalam diskusi di Jalan Pattimura, Kebayoran, Jakarta, Jumat (12/5).

Selain itu, pembahasan RUU Pemilu secara tertutup juga membuat isu lain di luar poin krusial menjadi kurang diperhatikan seperti proses penegakan hukum dalam Pemilu, hingga proses pencalonan. Padahal proses pencalonan menjadi poin yang juga tak kalah penting dengan isu yang dipersoalkan fraksi-fraksi saat ini.  

"Proses pencalonan parpol yang sering bermasalah, bagaimana mengatur diantara calon, semua itu nggak diapa-apain kita nggak dengar. Yang saya tahu, apakah sudah dibahas atau bagaimana, kan tertutup (pembahasannya)," kata Hadar.

Ia juga menyoroti isu-isu yang dipersoalkan Pansus Pemilu masih berkutat pada hal-hal semestinya tidak perlu seperti sistem Pemilu tertutup atau terbuka. Padahal sistem Pemilu proporsional terbuka yang sudah diterapkan selama ini tidak perlu diubah.

Begitu halnya persoalan dana kampanye yang batasnya ditambah. Hadar menilai, tidak perlu mengubah batas namun lebih membuat pengaturan pengelolaan dana tersebut lebih jelas, akuntabilitas dan bisa dipertanggungjawabkan

Namun penegakan pelanggaran dalam Pemilu justru tidak mengemuka dalam pembahasan.

"Kita nggak dengar tuh itu disentuh, yang disentuh hal-hal yang sebetulnya mengulang dan tidak perlu diubah. Sistem proporsional terbuka itu sudah tidak perlu diubah, jangan diubah dulu, karena problemnya pemilu bukan pada sistemnya sebetulnya, tapi pada pengaturan lainnya," kata Hadar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement