REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Kaspudin Noor memandang aparat penegak hukum seharusnya menerapkan hukum secara sama baik kepada massa pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atau massa kontra Ahok saat menggelar aksi demonstrasi.
"Aturan hukum harus sama kepada kedua belah pihak itu," katanya usai mengisi sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/5).
Namun menurut Kaspudin, tentu tidak menutup kemungkinan hal yang dilakukan aparat keamanan saat demonstrasi massa pendukung Ahok hingga malam hari itu sebagai wujud strategi.
"Sepanjang masih bisa ditangani, kita harus hargai, mungkin itu strategi kepolisian atau aparat keamanan," ucapnya.
Kaspun juga tetap meminta kepada aparat agar menggunakan kewenangan diskresinya dengan tepat sehingga kondisi di lapangan dapat lebih kondusif.
"Pertimbangan aparat keamanan juga saya harapkan itu semua akan lebih baik diskresinya itu, dan bukan menjadi lebih buruk. Artinya memberikan tindakan yang tepat," jelasnya.
"Semua orang diakomodir keinginannya tapi bukan berarti semau-maunya. Mereka juga harus tanggap, ini ilmu kepolisan bagaimana mengambil suatu sikap dengan kepastian hukum dan dia juga memberikan objektifitas yang akhirnya lebih baik," ujarnya.
Sepanjang hasilnya lebih baik dan itu tidak melanggar hukum, menurut Kaspudin, tentu itu menjadi dasar hukum dari tugas yang dilaksanakan.
Seperti diketahui, demonstrasi massa pendukung Ahok berlangsung hingga malam hari, seperti saat melakukan aksi di depan LP Cipinang. Kondisi ini kemudian ditanggapi Ketua Presidium Alumni 212 Ansufri Idrus Sambo sebagai wujud diskriminasi aparat penegak hukum. Sebab pada aksi 212 itu massa diharuskan untuk menyelesaikan aksinya hingga pukul 18.00 WIB.