Selasa 23 May 2017 09:50 WIB

Pedri: Jaksa tak Punya Alasan Ajukan Banding untuk Kasus Ahok

Pedri Kasman
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Pedri Kasman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekertaris Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman mengatakan dengan dicabutnya berkas banding oleh tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), maka jaksa tidak punya alasan lagi mengajukan banding terhadap putusan kasus penistaan agama.

"Terpidana saja menerima," ucapnya kepada Republika.co.id, Selasa (22/5).

Menurut Pedri, Jaksa sudah tak punya alasan lagi untuk mengajukan banding atas perkara putusan dua tahun penjara Ahok. Ia melanjutkan pengajuan banding akan relevan, jika memang jaksa menuntut agar hukuman untuk Ahok diperberat.

Selain itu, ia berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang mendesak agar Ahok dibebaskan. "Apalagi pihak-pihak yang sampai menuntut pencabutan pasal penodaan agama, tindakan itu sangat tidak relevan dan emosional," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim penasihat hukum Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama mencabut permohonan bandingnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin (22/5). Sebelumnya, setelah divonis dua tahun penjara pada Selasa (16/5) lalu, tim penasihat hukum beserta keluarga mantan bupati Belitung Timur itu langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Salah satu tim penasihat hukum Ahok sapaan akrab Basuki, I Wayan Sudirta mengatakan pencabutan banding hanya dilakukan tim penasihat hukum saja, tidak termasuk kejaksaan.

"Pernyataan bandingnya dicabut. Dari pihak keluarga dan kami mendampingi. (Kejaksaan banding) tergantung  dari kejaksaan apakah mereka akan mencabut atau tidak," terang Wayan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Hayam Wuruk, Sawah Besar,  Jakarta Pusat, Senin (22/5).

Tim penasihat hukum lainnya, Jossefina A Syukur mengatakan, dengan adanya pencabutan banding dari keluarga Ahike, maka keputusan hukum hanya tinggal menunggu hasil banding dari Jaksa.

"Kita sudah banding, kita juga sudah masukan memori banding, tapi keluarga ada perundingan berikutnya. Mereka datang lalu ceritakan ke kami semua, mau mencabut. Kuasa hukum mengikuti kemauan keluarga," tuturnya.

Sementara adik kandung Ahok, Fify Letty Indra Tjahaja Purnama yang juga merupakan tim penasihat hukum mengatakan, berdasarkan diskusi panjang di keluarga, maka keluarga memutuskan mencabut banding. 

"Dan kami akan menyatakan alasannya besok. Kami akan ceritakan kenapa keluarga akhirnya memutuskan mencabut memori banding," tutup Fify.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement