REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekertaris Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman mengatakan dengan dicabutnya berkas banding oleh tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), maka jaksa tidak punya alasan lagi mengajukan banding terhadap putusan kasus penistaan agama.
"Terpidana saja menerima," ucapnya kepada Republika.co.id, Selasa (22/5).
Menurut Pedri, Jaksa sudah tak punya alasan lagi untuk mengajukan banding atas perkara putusan dua tahun penjara Ahok. Ia melanjutkan pengajuan banding akan relevan, jika memang jaksa menuntut agar hukuman untuk Ahok diperberat.
Selain itu, ia berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang mendesak agar Ahok dibebaskan. "Apalagi pihak-pihak yang sampai menuntut pencabutan pasal penodaan agama, tindakan itu sangat tidak relevan dan emosional," tegasnya.