Selasa 23 May 2017 16:13 WIB

Pengamat: Jangan Ada yang Mendompleng Ahok

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Bayu Hermawan
pengcara I Wayan Sudirta dan Fifi Letty Indra (dari kiri) menunjukan surat Ahok saat konferensi pers mengenai pengajuan banding atas putusan hakim, di Jakarta, Selasa (23/5).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
pengcara I Wayan Sudirta dan Fifi Letty Indra (dari kiri) menunjukan surat Ahok saat konferensi pers mengenai pengajuan banding atas putusan hakim, di Jakarta, Selasa (23/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Pidana Mudzakir menilai, ada agenda lain jika ada aksi menuntut Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dibebaskan. Sebab seharusnya pendukung Ahok menerima keputusan Ahok untuk mencabut banding atas vonis PN Jakarta Utara.

"Berarti itu menunjukan agenda tersendiri yang agenda tesebut tidak bersama dengan Pak Ahok, dengan kata lain, dia dompleng Pak Ahok," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (23/5).

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia ini mengatakan, seharusnya pendukung Ahok menerima apa yang menjadi keputusan pihak Ahok dan keluarganya. Pencabutan ajuan banding, kata dia, adalah hak dari Ahok yang merupakan orang yang dijatuhi hukuman.

"Mestinya pendukung Ahok bisa menerima ini, udah lah, memang bersalah, jangan meributkan soal ini lagi," katanya.

Menurut Mudzakir, menuntut bebaskan Ahok dan lain sebagainya justru akan menimbulkan pertanyaan-pertanyaan hukum lainnya. Akan ada indikasi yang sangat besar terkait menggunakan kasus Ahok untuk kepentingan tertentu.

"Saya kira ini harus ditangkap pemerintah, awas ini ada apa kalau masih ada gerakan, kalau Ahok sudah menerima," katanya lagi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement