REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usai penetapan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka obrolan pornografi, polisi akan melakukan tindak lanjut berupa pencarian terhadap Rizieq Shihab. Langkah ini merupakan prosedur penangkapan polisi terhadap tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, polisi telah mengeluarkan surat perintah penangkapan hari ini, Selasa (30/5). Langkah awal polisi adalah membuktikan keberadaan tersangka.
"Penyidik akan datang ke rumah tersangka, mencari," ujar Argo di Bidang Humas Polda Metro Jaya, Mapolda Metro Jaya, Selasa (30/5).
Selanjutnya polisi akan menuju ke Imigrasi untuk mencari informasi dan berrkoordinasi perihal keberadaan Habib Rizieq. Mengunjungi rumah tersangka dan berkoordinasi dengan Imigrasi, menurut Argo menjadi dasar yang pengeluaran surat Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi juga terus mengkoordinasikan dengan Divhubinter (Divisi Hubungan Internasional) Polri untuk melacak keberadaan Habib Rizieq Shihab. Selain itu, menurut Argo penyidik telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). SPDP itu dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Dengan penetapan menjadi tersangka ini, Imam Besar FPI itu terancam Pasal 4, 6 dan 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Firza Husein, yang diduga menjadi lawan percakapan Habib Rizieq juga telah ditetapkan menjadi tersangka.