REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasca-penetapan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka, polisi melakukan sejumlah langkah pencarian terhadap Habib Rizieq. Jika berada di luar negeri, maka polisi akan berkoordinasi dengan Interpol mengeluarkan Red Notice.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penerbitan Red Notice akan menunggu keputusan penyidik. Namun, Argo mengindikasikan tidak perlunya Red Notice untuk diterbitkan.
"Kalau yang bersangkutan hadir ya tidak perlu lagi, makanya kita harapkan sesegera mungkin datang ke Tanah Air," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (30/5).
Sebelumnya, langkah awal polisi adalah membuktikan keberadaan tersangka. Penyidik akan mendatangi rumah tersangka dahulu. Selanjutnya polisi akan menuju ke Imigrasi untuk mencari informasi dan berrkoordinasi perihal keberadaan Habib Rizieq.
Hal itu menjadi dasar yang pengeluaran surat Daftar Pencarian Orang (DPO) jika tersangka tidak ditemukan. Setelah itu, jika Rizieq tetap berada di luar negeri, Divhubinter (Divisi Hubungan Internasional) Polri akan berkoordinasi dengan Interpol. Barulah, Red Notice akan bisa dikeluarkan.
Untuk diketahui, Red Notice berfungsi untuk melacak keberadaan orang di luar negara asalnya negara yang mengikat negara anggota Interpol untuk menyebarluaskan dan mencari buronan Red Notice tersebut di dalam negerinya.
Penetapan menjadi tersangka ini, Imam Besar FPI itu terancam Pasal 4, 6 dan 8 UU no 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Firza Husein, yang diduga menjadi lawan percakapan Rizieq Shihab juga telah ditetapkan menjadi tersangka terlebih dahulu.