REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, meluncurkan angkutan kota (angkot) sehat tanpa rokok sebagai komitmen memperkuat Bogor sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Peluncuran angkot sehat tanpa rokok menandai peringatan Hari Tanpa Rokok Sedunia (HTTS) tingkat Kota Bogor, dipusatkan di Balai Kota, Rabu (31/5).
"Kota Bogor akan lebih memperkuat pengawasan menjadikan Bogor betul-betul sebagai kawasan tanpa rokok," kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.
Bima menyebutkan, lahirnya Perda KTR Nomor 12 tahun 2009 bagi Kota Bogor sebagai keberhasilan sekaligus tantangan. Karena, masih banyak yang perlu dibenahi dalam penerapan peraturan daerah tersebut.
Bima mengatakan dia masih sering menerima laporan baik melalui instagram, pesan singkat, atau percakapan whatsapp terkait banyak pegawai pemkot yang merokok. "Bahkan saya sering lihat anggota Pol PP ketahuan merokok di Balai Kota, langsung buang puntung sembarangan," kata Bima.
Bima menuturkan upaya yang dilakukan adalah memberikan contoh kepada pegawainya, agar taat dan patuh terhadap Perda KTR. "Contoh kepala Bapenda Kota Bogor, sudah tujuh bulan berhenti merokok," kata Bima.
Bima menegaskan, Pemerintah Kota Bogor memperketat Perda KTR dengan melakukan revisi dalam rangka menyesuaikan perkembangan yang terjadi di masyarakat.
"Sekarang ini ada rokok elektronik, remaja ramai di cafe-cafe memakainya. Ini kita atur, penggunaan //vape//, terutama di cafe-cafe," katanya.
Peluncuran angkot sehat tanpa rokok ditandai dengan pawai 16 unit angkot KTR keliling Kota Bogor bersama Wali Kota dan pejabat Pemkot Bogor.
Kepala Dinas Kota Bogor Rubaeah mengatakan, KTR sudah diberlakukan sejak 2009, salah satu tujuannya mengangkat derajat kesehatan masyarakat lebih maksimal.
Ia mengatakan, setelah menerbitkan Perda KTR No 12 tahun 2009, Pemerintah Kota Bogor menerbitkan Perda Nomor 1 tahun 2015 mengatur iklan rokok, guna mendukung kebijakan KTR.
"HTTS menjadi momen tepat untuk mengajak masyarakat berhenti merokok, beretika merokok," kata Rubaeah.