Kamis 01 Jun 2017 14:30 WIB

Jokowi Siapkan Keppres Pengangkatan Djarot Jadi Gubernur DKI

Rep: Debbie Sutrisno‎/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo akan menyusun Keputusan Presiden (Keppres) untuk mengangkat Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat untuk naik menjadi Gubenur. Pengangkatan ini terkait dengan dipidanakannya Gubernur Basuki Tjahaja Purnama terkait kasus pelecehan agama.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan kabar dari DPRD Jakarta mengenai keputusan untuk mengangkat Djarot menggantikan Basuki (Ahok). Dari hasil keputusan tersebut, Kemendagri kemudian akan membawanya ke Presiden.

"Nanti langsung saya serahkan ke Mensesneg untuk segera dikeluarkan Keppres pengangkatan Pak Djarot," ujar Tjahjo, Kamis (1/6).

Menurutnya, penggantian ini diberikan hingga Oktober atau masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta usai. Pengangkatan ini pun dilakukan tanpa harus menunggu apakah Jaksa akan melakukan banding atau tidak dalam kasus Ahok.

Sebab, dengan surat yang dibuat Ahok telah mengisyaratkan bahwa dia dan kuasa hukumnya tidak akan melakukan banding. Untuk waktu tepatnya, Tjahjo belum bisa memastikan. Masih harus menunggu surat keputusan dari DPRD. Namun, jika surat tersebut sudah masuk ke Kemendagri, maka akan langsung diberikan ke Mensesneg.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement