REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu, Lukman Edy, mengatakan pembahasan sebagian besar isu dalam rancangan aturan pemilu sudah selesai dibahas. Pansus hanya tinggal membahas lima isu krusial untuk penyelesaian akhir RUU Pemilu.
"Pembahasan sudah selesai semua. Panja sudah selesai, tim perumus sudah dan bahkan tadi malam kita berhasil menyelesaikan sinkronisasi pasal satu pasal dengan pasal lain supaya tidak terjadi perbedaan kata, frasa, substansi sehingga berhasil kita sinkronkan," ujar Lukman kepada wartawan usai diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (3/6).
Setelah itu, pada Senin hingga Rabu atau tanggal 5 hingga 7 Juni, pihaknya akan merapikan kembali setiap pasal yang telah dibahas. Lukman menuturkan, hasil akhir pembahasan akan disampaikan pada Kamis (8/5) saat rapat pleno bersama antara panja dengan pansus.
"Tinggal kita melakukan pleno pansus terakhir untuk menentukan lima isu krusial. Lima isu penting memang harus dibahas di akhir untuk diminta pendapat dari fraksi-fraksi," ungkapnya.
Lima isu yang dimaksud yakni metode konversi suara, presidential treshold, parliamentary treshold, sistem pemilu dan besaran daerah pemilihan (magnitude district). Lima isu tersebut telah disepakati untuk diselesaikan di tingkat pansus.
Dengan demikian, tegas Lukman, rapat paripurna nantinya hanya akan menerima atau menolak draf UU Pemilu yang sudah diperbaki. "Paling lama butuh waktu sepekan untuk bisa diparipurnakan," ujarnya.