Sabtu 03 Jun 2017 21:48 WIB

Pansus RUU Pemilu Tambah Keterwakilan Diaspora Indonesia

Rep: Dian Erika N/ Red: Hazliansyah
Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy (Kana) dan Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis (kiri), saat menjadi pembicara pada dikusi dengan tema 'Menuju Pemilu Serentak 2019' di Media Center Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/4).
Foto: Republika/Ali Mansur
Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy (Kana) dan Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis (kiri), saat menjadi pembicara pada dikusi dengan tema 'Menuju Pemilu Serentak 2019' di Media Center Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu mengakomodir permintaan penambahan wakil rakyat untuk WNI yang berdomisili di luar negeri (warga diaspora). Namun, penambahan keterwakilan tersebut tidak direalisasikan dengan pembentukan dapil secara mandiri.

Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan, dapil untuk warga diaspora akan digabungkan dengan dapil DKI Jakarta 2.

"Tadi malam kita sudah sepakati polanya tidak membentuk dapil luar negeri sendiri. Nanti akan jadi satu dengan dapil DKI Jakarta 2 bersama Jakarta Pusat," ungkap Lukman kepada wartawan usai mengisi diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (3/6).

Dengan adanya penggabungan ini, diharapkan keterwakilan warga diaspora lebih terakomodasi. Lukman juga menyebut nantinya keterwakilan warga diaspora akan lebih dominan di dapil DKI Jakarta 2.

Pertimbangan penggabungan dengan Jakarta Pusat ini, kata Lukman, karena permasalahan yang dihadapi warga diaspora terbilang kompleks. Permasalahan itu menyangkut kesehatan, beasiswa pendidikan maupun kehidupan berkeluarga di negara asing.

"Hanya soal infrastruktur saja yang mereka tidak bahas. Sementara sumbangan WNI di luar negara itu luar biasa, pengiriman uang dari luar negeri (remiten) mereka mencapai Rp 122 triliun setiap tahunnya. Jadi mau tidak mau harus kita perhatikan aspirasi mereka," lanjut Lukman.

Dia menambahkan, kesimpulan pansus untuk mengakomodasi kepentingan dapil luar negeri melalui pola dominasi di dapil DKI Jakarta 2 merupakan jalan tengah yang bisa memuaskan semua pihak. Sementara itu Jakarta Selatan yang sebelumnya tergabung dalam dapil DKI Jakarta 2 dipindah ke dapil DKI Jakarta 1.

Sebelumnya, Koordinator Gugus Tugas Advokasi Dapil Luar Negeri Diaspora Indonesia, M. Al-Arief saat beraudiensi dengan Pansus RUU Pemilu pada Jumat (2/6) mengatakan, jumlah WNI di luar negeri  yang terdata Kementerian Luar Negeri sebanyak 4,694 juta di 171 titik di seluruh dunia. Namun, dengan jumlah besar tersebut, keterwakilan di legislatif dirasa masih kurang.

Arief mengungkapkan, selama ini suara 4.694.484 jiwa WNI yang ada di luar negeri digabungkan di dapil DKI Jakarta 2 yang mencakup Jakarta Pusat dengan populasi sekitar 900 ribu jiwa dan Jakarta Selatan dengan populasi sekitar 2,3 juta jiwa. Karena penggabungan Dapil tersebut juga membuat WNI kesulitan menyampaikan aspirasi di luar negeri lantaran isu dan persoalan yang ada di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat jauh berbeda.

dian erika N

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement