Selasa 06 Jun 2017 21:22 WIB

Soal Presidensial Threshold, Fraksi DPR Masih Terbelah

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Lukman Edy
Foto: MGROL75
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Lukman Edy

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edi mengungkapkan, sikap fraksi-fraksi terkait ambang batas pencalon presiden (presidensial threshold) masih terbelah menjadi dua kubu. 

Menurutnya, sebagian fraksi Parpol di DPR ingin agar presidensial threshold sebesar nol persen, sebagian lagi ingin berkisar diantara angka 20-25 persen.

"Kalau Presidensial threshold masih ada dua kubu. Kubu yang tanpa threshold dan kubu dengan 20 hingga 25 persen. Perdebatannya soal konstitusional dan inkonstitusional," ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa (6/6).

Menurutnya, fraksi-fraksi di kubu yang mendukung presidensial threshold nol persen menyebut ditiadakannya ambang batas pencalonan presiden pada Pemilu 2019 sebagai konstitusional. Sebaliknya, jika presidensial threshold diadakan justru hal tersebut inkonstitusional.

 

Sementara untuk fraksi-fraksi di kubu yang berada di tengah-tengah yakni antara nol persen hingga 20 hingga 25 persen belum terlalu nampak dalam pembahasan sebelumnya.

"Kubu di tengah-tengah belum menarik karena perdebatannya masih soal konstitusional dan inkonstitusional. Artinya kalau inkonstitusional berarti satu atau dua persen pun itu dianggap inkonstitusional, nah posisi terakhir masih seperti sebulan lalu belum ada perubahan karena belum ada jajak pendapat lagi ansus kepada fraksi-fraksi," jelas Wakil Ketua Komisi II DPR RI.

Lukman juga mengungkap, perdebatan fraksi-fraksi soal konstitusional dan inkonstitusional dalam posisi 7 lawan tiga. Dimana tiga fraksi yakni PDIP, Golkar dan Partai Nasdem mendukung presidensial threshold 20 hingga 25 persen.

"Masih 7 lawan 3. Tujuh fraksi meminta tanpa threshold, tiga fraksi meminta dengan 20 hingga 25 persen. Masih seperti dulu Golkar, PDIP dan Nasdem," katanya.

Menurutnya pembahasan lima isu krusial tersebut akan dilakukan pada Kamis (8/6) lusa esok. Dengan posisi 7 lawan 3 tersebut, jika dibuka pembahasan dalam Pansus Pemilu maka bisa dianggap sebagai suara yang dominan dari fraksi-fraksi. Sehingga bisa menjadi suara resmi fraksi untuk kemudian dibahas dengan pemerintah.

Namun jika dalam pembahasan, berubah formasinya menjadi minimal 6 lawan 4 fraksi di DPR, dianggap sebagai suara imbang dan kemungkinan dapat dibawa ke rapat Paripurna untuk divoting.

"Kita lihat kalau posisi 7 hingga 3 kita anggap dominan tapi kalau 6 hingga 4 masih imbang nah itu bisa diangkat Paripurna, kalau prediksi saya yang agak berat ya dua itu presidensial threshold dan metode konversi suara nah kalau imbang di pansus kita bawa ke paripurna," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement