Rabu 07 Jun 2017 12:38 WIB

Berkas Firza Dikembalikan, Pengacara: Polisi Terlalu Memaksa

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bilal Ramadhan
Firza Husein (kiri)
Foto: Antara/Galih Pradipta
Firza Husein (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara tersangka dugaan obrolan porno Firza Husein belum lengkap untuk dijadikan penuntutan. Hal tersebut ditanggapi positif kuasa hukum Firza Husein, Aziz Yanuar.

"Alhamdulillah. Saya sudah kemukakan dari awal bahwa dari segi konsekuensi hukum, tarulah seandainya memang betul itu gambar FH dan chat juga chat-nya FH, seandainya loh, saya bicara hukum nih, itu tak memenuhi syarat unsur (pidana)," ujar dia ketika dihubungi, Rabu (7/6).

Aziz menuturkan, sedari awal perkara ini seharusnya berada di ranah pribadi. Untuk itu, Aziz berharap agar Kejaksaan segera menghentikan penuntutan. Karena, menurut Aziz bukti yang menunjukkan ke arah pidana memang lemah.

"Pihak kepolisian memaksakan agar kasus ini diteruskan sampai penuntutan karena tugas polisi secara yuridis, formil seperti itu," kata dia.

Meski demikian, dengan adanya kekurangan bukti pada kejaksaan, menurut Aziz, harusnya polisi bisa mempertimbangkan untuk menghentikan kasus ini. Aziz menilai, jika kasus pribadi dibiarkan lama, maka akan menjadikan preseden buruk bagi penegak hukum.

Aziz menjelaskan, seandainya Firza benar membuat foto tersebut dan melakukan obrolan itu, maka ranahnya pun ranah pribadi dan tidak dapat disangkutpautkan dengan kasus pidana sesuai undang-undang. "UU ITE Pasal 26 Ayat 1 jelas bahwa ranah pribadi itu adalah percapakan antara satu pihak dengan pihak lain. Baik melalui Whatsapp dan lain-lain. Artinya, pribadi di situ, dilindungi di Pasal 26 Ayat 1 itu," kata Azis.

Lalu dari aspek pornografi, menurut Aziz, juga tidak berunsur pidana. Lagi pula, lanjut Aziz, tidak ada unsur niat penyebaran seandainya memang foto itu dibuat Firza. "UU Pornografi dalam Pasal 4 dan 6 jelas 'kecuali kepentingan pribadi atau sendiri'. Itu kan pribadi, kecuali di-share ke seluruh orang, lebih dari satu orang ke grup," kata dia.

Untuk diketahui, Firza Husein ditetapkan menjadi tersangka setelah polisi menetapkan sejumlah alat bukti. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan alat bukti dari saksi ahli dan barang bukti sudah cukup menjadikan Firza tersangka.

Berkas Firza pun diajukan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun, Kejati DKI menilai berkas tersebut kurang lengkap sehingga surat pemberitahuan kurang lengkapnya berkas (P18) dikirim ke Polda Metro Jaya. Nantinya, dalam format P19 kejelasan kekurangan akan dipaparkan. Polisi pun menyatakan akan segera melengkapi berkas itu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement