REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perubahan pasal 201 tentang aturan pembentukan panitia khusus angket menjadi salah satu poin yang diusulkan masuk dalam Revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). Hal ini karena sejumlah fraksi menilai tidak tegasnya aturan yang tertuang di pasal tersebut, yakni tidak adanya kewajiban pengiriman fraksi di panitia khusus angket.
Aturan ini juga yang memunculkan persoalan dalam pembentukan Pansus Angket KPK yang kini prosesnya tengah berjalan. "Ada usulan mengenai masalah angket, pasal 201 kan sesungguhnya pengambilan tertinggi di DPR kan paripurna. Ketika diputuskan paripurna konsekuensinya ya yang namanya fraksi itu harus mengirimkan anggota Panitia kerjanya," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Firman Soebagyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis (8/6).
Menurut Firman, seluruh fraksi di DPR sepakat untuk mengajukan pasal tersebut untuk bisa direvisi dalam pembahasan revisi UU MD3. Sebab, pasal tersebut harus diatur lebih tegas agar tidak menimbulkan salah tafsir mengenai pembentukan angket.
Begitu pun fraksi Partai Golkar, agar ke depan pasal mengatur ketegasan semua fraksi wajib mengirimkan perwakilan ke Pansus Angket. "Agar mengatur ketika diputuskan di paripurna maka semua fraksi wajib mengirimkan. Kalau berdebat biar di panitia angket," ujar Firman.
Anggota Komisi IV DPR tersebut juga menilai perlu adanya aturan konsekuensi bagi fraksi yang tidak mengirimkan perwakilan ke Pansus Angket. "Mengirimkan itu wajib, makanya di pasal 201 itu harus diubah. Kalau sekarang kan nggak tegas, makanya diubahnya 201 itu wajib, kalau kita sudah diparipurnakan nggak kirim berarti inkonsisten," ujar Firman.
Pemerintah belum memberikan jawaban atas usulan tersebut. "Mudah-mudahan minggu depan udah ada jawaban," ujarnya.
Adapun aturan yang tertuang dalam pasal 201 yakni:
1. DPR memutuskan menerima atau menolak usul hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 ayat (1).
2. Dalam hal DPR menerima usul hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPR membentuk panitia khusus yang dinamakan panitia angket yang keanggotaannya terdiri atas semua unsur fraksi DPR.
3. Dalam hal DPR menolak usul hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usul tersebut tidak dapat diajukan kembali.