Jumat 09 Jun 2017 15:58 WIB

Tujuh Petinggi Parpol Bertemu, PKS: Biar tak Ngotot-ngototan

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid
Foto: Republika/Prayogi
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahit mengungkapkan, pertemuan tujuh petinggi partai politik (Parpol) untuk membahas lima poin krusial dalam rancangan undang-undang (RUU) Pemilu. Menurut Hidayat, pertemuan tersebut bagian dari lobi-lobi fraksi untuk menemukan titik temu di lima poin isu krusial tersebut.

"Intinya mereka melakukan lobi agar beragam kendala dalam pembahasan ketentuan RUU Pemilu dapat diatasi," ujar Hidayat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Jumat (9/6).

Sebab, ia menilai parpol menyadari pembahasan lima isu krusial tersebut cukup alot dan memerlukan lobi-lobi antar parpol. Misalnya berkaitan poin ambang batas pengajuan presiden (presidensial threshold) yang saat ini fraksi-fraksi masih ada yang menginginkan 20 persen dan nol persen, sementara untuk ambang batas pengajuan parlemen atau parliamentary threshold antara 3,5 persen, lima persen dan tujuh persen. Begitu pun sistem Pemilu yakni antara sistem Pemilu terbuka dan terbatas.

"Misalnya PT (Presidensial Threshold) saya dengar ada kompromi untuk bisa disepakati partai yang di sana, termasuk parlemen saya dengar disepakati empat persen, saya dengar disepakati juga sistem pemilu tetap proporsional terbuka," ujarnya.

Sehingga Wakil Ketua MPR RI itu menyebutkan, dengan lobi-lobi tersebut masing-masing fraksi dapat berkompromi untuk menemukan titik tengah. PKS sendiri kata Hidayat, secara prinsip dapat menerima tiga pilihan antara poin-poin tersebut.

"Kami dapat menerima tiga opsi, 20-0 atau opsi parlemen empat, berapa pun kami siap tapi kami dengar ada opsi yang baru yang bisa disepakati. Dari mayoritas fraksi sudah bisa membahas menyepakati, tak lagi ngotot-ngototan posisi awal tapi titik tengah yang bisa disepakati," ujar Hidayat.

Sebelumnya ada pertemuan tujuh petinggi partai politik di kediaman Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan pada Rabu (7/6) lalu.

Pertemuan untuk mengkonsolidasikan pandangan tujuh fraksi parpol di DPR terkait lima poin isu krusial RUU Pemilu yakni ambang batas parlemen, ambang batas presiden, metode konversi suara, sistem Pemilu dan alokasi kursi per daerah pemilihan. Sementara pembahasan lima isu krusial dalam Rancangan Undang-undang Pemilu kembali tertunda. Hal ini setelah Rapat Pansus RUU Pemilu dan Pemerintah melalui forum lobi-lobinya sepakat menunda pembahasan hingga Selasa (13/6) pekan depan.

Namun selama masa penundaan tersebut, masing-masing fraksi berkewajiban melakukan lobi-lobi antar fraksi agar menemukan kata mufakat terhadap poin- poin krusial tersebut. Sebab, penundaan terjadi karena dalam forum lobi Pansus, fraksi-fraksi tidak menemukan titik temu, sebagaimana diharapkan sejumlah fraksi agar tercipta musyawarah mufakat.

"Fraksi mempunyai kewajiban membuat pertemuan-pertemuan non formal sehingga nanti hari Selasa itu hasilnya aja dibacakan di dalam Pansus. Kalau misal lobi-lobi sampai Selasa nggak menemukan kesepakatan, kami sudah sepakat keputusan harus sudah diambil dengan cara yang terakhir yakni voting," ujar Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis (8/6) tengah malam.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement