REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyarankan Komite Aksi Penyelamat Kotabaru (KAPAK) mengirimkan surat kepada pengawas penyidik (Wasidik) terkait penanganan dugaan kasus ijazah palsu Bupati Kotabaru Kalimantan Selatan Sayed Jafar.
"Intinya dari pertemuan dengan Kanit I Bareskrim Polri AKBP Darmadi yang menyarankan kami mengirim surat ke Karo Wasidik tentang pengawasan penanganan kasus Bupati Kotabaru," kata Ketua KAPAK Usman Pahero di gedung Bareskrim Polri, Jumat (9/6).
Usman mengatakan surat itu berisi permintaan Kapak agar Kepala Biro Pengawas Penyidik (Karo Wasidik) Bareskrim Polri mengawasi penanganan kasus Bupati Kotabaru di Polda Kalimantan Selatan.
Usman menyatakan surat itu akan ditembuskan ke Polda Kalimantan Selatan dan Polda Kalimantan Timur. Diungkapkan Usman, penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Bupati Kotabaru telah berjalan hampir lima bulan dengan memeriksa 12 saksi namun saat ini belum ada perkembangan lebih lanjut.
Usman berharap Kapolri Jenderal Polisi Titi Karnavian mengawasi penanganan kasus Bupati Kotabaru secara transparan. "Karena kasus ini melibatkan kepala daerah tentunya memiliki kewenangan melakukan intervensi hukum," ujar Usman.
Selain itu, Usman juga mengharapkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan segera memeriksa Bupati Kotabaru sebagai saksi terlapor.