Jumat 09 Jun 2017 22:44 WIB

Kepergok Usai Mencuri, Kodok Ditangkap Polisi

Rep: Djoko Suceno/ Red: Teguh Firmansyah
Pencurian/Maling (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pencurian/Maling (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Bandung-- Aksi pencurian yang dilakukan Nurdin alias Kodok (30 tahun) di rumah kontrakan seorang warga di Kampung Gerang, Desa Citapen, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, tak berjalan mulus.

Usai menguras harta milik korban Yuni Lestari (20) pelaku kepergok polisi yang tengah patroli. Pelaku tak bisa mengelak setelah olisi menggeladah baju pelaku.

Di dalam baju tersebut polisi menyita barang hasil curian berupa uang tunai Rp 8 juta dan perhiasan emas seberat lebih dari 35 gram. Penangkapan Kodok berlangsung Rabu (23/6) sekitar lukul 24.00 WIB tak jah dari rumah korban.

Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Yusri Yunus, pelaku melakukan aksi pencurian seorang diri. Pelaku masuk ke rumah kontrakan korban dengan cara merusak kunci pintu dengan sebuah gegep.

Aksi pelaku menguras harta korban memang berhasil. Namun baru beberapa langkah dari rumah kontrakan korban polisi dan warga memergokinya. " Polisi. Asih terus mengembangkan kasus ini. Ada dugaan pelaku merupakan penjahat spesialis rumah kontrakan," ujar dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement