Selasa 13 Jun 2017 23:43 WIB

Pengacara Ungkap Perkenalan Emma dan Habib Rizieq

Fatimah Hussein Assegaf hadir memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan obrolan pornografi Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein, Selasa (13/6).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Fatimah Hussein Assegaf hadir memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan obrolan pornografi Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein, Selasa (13/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Fatimah Husein Assegaf alias Emma, Novianto Sumantri mengungkap perkenalan kliennya dengan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab atau HRS.

"Bu Emma kenal HRS sekitar 1997-1998 bersama suaminya," kata Nivoanto di Jakarta Selasa (13/6).

Novianto mengatakan perkenalan Emma dengan Rizeq sebatas kegiatan keagamaan melalui mujahoddah Pembela Islam (MPI). Novianto menyebutkan penyidik Polda Metro Jaya mengajukan sekitar 18 pertanyaan kepada Emma yang menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Rizieq.

Diungkapkan Novianto, materi pemeriksaan seputar perkenalan Emma dengan Rizieq dan keluarganya, keaktifan di MPI sejak 2000 dan kemungkinan percakapan antara Rizieq dengan wanita Firza Husein.

"Ditanya apakah Bu Emma pernah chat," ia mengemukakan Emma pernah melakukan percakapan melalui telepon selular (chat) dengan Firza Husein dan kegiatan tausyiah.

Sementara itu, pengacara Emma lainnya, Ahmad Adriansyah menambahkan kliennya tidak mengetahui perihal dugaan percakapan dan foto berkonten pornografi antara Rizieq dan Firza. Pada pemeriksaan itu, Ahamd menuturkan penyidik tidak mengajukan pertanyaan soal foto Yang diduga Firza Husein karena kliennya itu tidak mengetahui masalah foto tersebut.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement