REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA -- Rartusan guru honorer tingkat dasar yang ada di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua mempertanyakan keterlambatan pembayaran insentif atau tambahan penghasilan oleh Pemkab setempat melalui Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Mimika. Ketua Solidaritas Guru se-Kabupaten Mimika, Alexander Rahawarin mengatakan, para guru honorer akan menggelar aksi demonstrasi di kantor Dispendasbud Mimika pada Kamis (15/6), besok.
"Izin aksi besok sudah kami kantongi dan demo yang akan digelar berlangsung damai. Kami juga akan mendesak Bupati Mimika untuk mencopot Kepala Dispendasbud Mimika, Jenny O Usmanny dari jabatannya," kata Alex.
Dia mengatakan, para guru telah menjalankan tugasnya dengan menjalankan proses belajar mengajar hingga pada pelaksanaan ujian kelulusan dan ujian kenaikan kelas. Karena itu, tidak ada alasan insentif mereka terlambat dibayarkan.
Persoalan pembayaran insentif guru honorer di Mimika selalu bermasalah. Setiap akhir semester pada saat pembayaran insentif para guru honorer yang belum menerima insentif melakukan aksi demonstrasi di kantor Dispendasbud Mimika.
Pembagian insentif yang dimaksudkan oleh pemkab Mimika sebagai motifasi kepada para guru di wilayah itu biasanya dibayarkan per-enam bulan atau pada akhir setiap semester. Jumlah dana insentif berfareasi sesuai dengan empat kategori. Untuk sekolah yang ada di wilayah kota, diberi insentif sebesar Rp 9 juta, sekolah pinggiran Rp 9,6 juta, sekolah jauh, Rp 12 juta, dan sekolah sangat jauh mendapat Rp 15 juta.
Insentif dari Pemkab Mimika melalui Dispendasbud Mimika untuk sekolah tingkat dasar di diberikan kepada guru ASN dan honorer di wilayah itu melalui rekening masing-masing guru. Sama halnya dengan pembayaran insentif guru-guru tingkat menengah yang langsung ditangani oleh Dinas Pendidikan Menengah Kabupaten Mimika.
Kepala Dispendasbud Mimika, mengatakan terkait keterlambatan pembayaran insentif guru honorer dikarenakan pihaknya masih melakukan identifikasi data guru-guru honorer calon penerima insentif. "Insentif guru aparatur sipil negara (ASN) telah dibagikan Maret 2017. Sedangkan insentif untuk guru honorer akan dibagikan setelah selesai proses identifikasi," kata Jenny.
Menurut dia, dinasnya telah punya dasar hukum pemberian insentif, yaitu Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2016. Untuk itu, perlu dilakukan identifikasi, sehingga sesuai dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi guru penerima insentif.
Menurut dia, salah satu syarat yang termaktub dalam Perbub tersebut adalah guru honorer harus memiliki surat keputusan (SK) bupati sebagai honorer di sekolah bersangkutan. "Kalau insentif untuk guru ASN itu jelas. Ini adalah uang negara sehingga kami sangat berhati-hati untuk pemberian insentif kepada guru honorer. Kami tidak mau asal-asalan sehingga harus dikaji dengan baik," kata Jenny.
Untuk mengantisipasi guru honorer yang belum memiliki SK bupati, namun terbukti telah menjalankan pengabdian dengan baik maka pihaknya akan mengusulkan untuk di-SK-kan dan kemudian baru dibayarkan insentif. "Sekali lagi kami sangat hati-hati dalam hal ini mengantisipasi jika di kemudian hari ada pemeriksaan kan kami sudah punya dasar untuk pemberian insentif itu," tuturnya.
Lebih dari 900 guru honorer di sekolah-sekolah yayasan dan negeri dari jenjang PAUD, SD dan SMP hingga kini belum menerima insentif semester kedua tahun ajaran 2016 - 2017.