Selasa 20 Jun 2017 08:42 WIB

560 Aparat Amankan Sidang Buni Yani

Rep: MUHAMMAD FAUZI/ Red: Esthi Maharani
Buni Yani (kiri) berbincang dengan tim kuasa hukum pada sidang perdana kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (13/6).
Foto: Antara/Agus Bebeng
Buni Yani (kiri) berbincang dengan tim kuasa hukum pada sidang perdana kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (13/6).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Polrestabes Bandung menerjunkan sekitar 560 personil untuk melakukan pengamanan sidang kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Buni Yani (48), Selasa (20/6) di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung.

Berdasarkan pantauan, sejak pukul 06.00 WIB, seluruh jajaran aparat yang terlibat sudah hadir di lokasi sidang untuk melakukan pengamanan dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo. Diperkirakan sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB.

Kapolrestabes Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan personil yang akan melakukan pengamanan berasal dari anggota satgasda, anggota sabhara berjumlah satu kompi dan anggota brimob Polda Jabar satu kompi serta satgasres 360 personil.

"Semoga rangkaian sidang berlangsung aman, tertib dan kondusif," ujarnya kepada wartawan di halaman gedung perpus dan arsip Kota Bandung, Jalan Seram Lubuk Bangau No 2, Selasa (20/6).

Menurutnya, pengamanan dilakukan dengan personil terbuka maupun tertutup dengan pola pengamanan empat ring. Ia menuturkan, ring satu merupakan tempat dilaksanakan sidang, ring dua akses masuk ke ruang sidang yang akan dilakukan pemeriksaan kepada tamu yang datang berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Bandung, ring tiga halaman gedung tempat sidang dan ring empat lalu lintas.

Ia menambahkan, selama proses persidangan diperkirakan akan ada aksi demo yang akan dilakukan Aliansi Pergerakan Islam (API) Kota Bandung dengan massa kurang lebih 300 orang.

Sebelumnya, sidang perdana Buni Yani dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bandung Jalan RE Martadinata, Selasa (13/6) kemarin. Namun, berdasarkan saran JPU agar persidangan dipindahkan ke Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, akhirnya Majelis Hakim yang dipimpin M Sapto menyetujui pemindahan ruang persidangan.

sumber : Center
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement