Selasa 20 Jun 2017 15:33 WIB

Pengacara Buni Yani: Pasal 32 tak Berdasar

Buni Yani (kiri) berbincang dengan tim kuasa hukum pada sidang perdana kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (13/6).
Foto: Antara/Agus Bebeng
Buni Yani (kiri) berbincang dengan tim kuasa hukum pada sidang perdana kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (13/6).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tim Pengacara Buni Yani menyebut dakwaan pasal 32 ayat 1 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang disangkakan jaksa penuntut umum kepada kliennya tidak berdasar.

"Adapun pernyatan Buni Yani itu fakta tidak pernah memotong video dan tuduhan pasal 32 mengada-ada karena di BAP tidak ada pasal yang menyangkut pasal 32 itu," ujar salahsatu kuasa hukum Aldwin Rahadian saat ditemui usai persidangan pembacaan eksepsi di Gedung Dinas Perpustakan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa (20/6).

Menurutnya, saat dilakukan penyelidikan oleh polisi, kliennya hanya dikenakan satu pasal saja yakni Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 tahun 2008. Sementara Pasal 32 ayat 1 yang muncul diberkas perkara JPU.

Bahkan, saat pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok hingga pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, hanya pasal itulah yang disangkakan kepada Buni Yani.

"Pasal itu yang muncul tiba-tiba dari mulai proses penyelidikan, penyidikan Pak Buni di periksa di BAP, pemeriksaan ahli-ahli, pemeriksaan saksi-saksi, tidak ada menyangkut pasal ini. Tiba-tiba muncul di sampul berkas perkara," kata dia.

Menurut dia, dengan adanya dakwaan pasal 32 tersebut dan tidak sesuai dengan BAP penyidik telah melanggar dan bisa membatalkan proses persidangan yang menjerat kliennya. "Bisa membatalkan proses persidangan ini, dengan nanti hakim mengabulkan bahwa ini dakwaan batal dengan demi hukum," katanya.

Sementara itu, terdakwa kasus dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani, mengatakan pihaknya tidak pernah memotong video yang disangkakan JPU. Diakui dia, ia hanya mendownload video berdurasi 30 detik dari salahsatu media sosial, kemudian mengunggahnya ke ponsel miliknya tanpa ada sedikit pun mengedit ataupun memotongnya saat diunggah.

"Saya tidak memotong, saya dapatnya dari media NKRI dan itu sudah saya katakan di BAP, ketika saya disidik," katanya.

Dalam eksepsi yang disampaikan, Tim Kuasa Hukum memohon kepada majelis hakim agar dapat menerima nota keberatan dan menggugurkan semua dakwaan dari JPU dan menghapus perkara Buni Yani.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement