REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tim Pengacara Buni Yani menyebut dakwaan pasal 32 ayat 1 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang disangkakan jaksa penuntut umum kepada kliennya tidak berdasar.
"Adapun pernyatan Buni Yani itu fakta tidak pernah memotong video dan tuduhan pasal 32 mengada-ada karena di BAP tidak ada pasal yang menyangkut pasal 32 itu," ujar salahsatu kuasa hukum Aldwin Rahadian saat ditemui usai persidangan pembacaan eksepsi di Gedung Dinas Perpustakan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa (20/6).
Menurutnya, saat dilakukan penyelidikan oleh polisi, kliennya hanya dikenakan satu pasal saja yakni Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 tahun 2008. Sementara Pasal 32 ayat 1 yang muncul diberkas perkara JPU.
Bahkan, saat pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok hingga pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, hanya pasal itulah yang disangkakan kepada Buni Yani.